free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dispendukcapil Beri Terobosan Baru Cetak Adminduk Mandiri dengan Kertas HVS

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Dede Nana

01 - Aug - 2020, 01:56

Placeholder
Suasana kantor Dispendukcapil Kabupaten Kediri. (ist)

Masyarakat di Kabupaten Kediri kini dapat mencetak dokumen administrasi kependudukan (adminduk) secara mandiri menggunakan kertas HVS. Sehingga tidak perlu bersusah payah datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Program nasional ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menggunakan adminduk.

Terobosan yang dilakukan oleh Dispendukcapil Kabupaten Kediri ini sebagai bentuk implementasi Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan adminduk. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020, pencetakan dokumen adminduk tidak lagi menggunakan blanko security printing, melainkan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 berwarna putih.

Baca Juga : Tersangka sejak 2018, Makelar Proyek-Proyek di Kabupaten Malang Akhirnya Ditahan KPK

Pencetakan itu berlaku untuk semua dokumen adminduk kecuali Kartu Identitas Anak (KIA) dan KTP elektronik yang masih menggunakan bahan yang sama. 

Masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen adminduk yang diperlukan di kantor kecamatan atau di rumah. Dengan catatan sudah melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang berbasis website.

Dalam melakukan pendaftaran, pemohon wajib melengkapi persyaratan. Kemudian setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh petugas, pemohon akan mendapatkan dokumen dalam bentuk file PDF yang bisa dicetak dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram. 

Program ini sangat membantu masyarakat dalam menggunakan adminduk karena cepat, dekat serta tidak menimbulkan penumpukan layanan di Dispenduk. Kelebihan lainnya tentu menjauhkan dari calo, sehingga layanan gratis benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Dari 1 Juli 2020 sampai sekarang tidak ada kendala, tapi memang awalnya masyarakat kurang sreg dengan kertas yang dulunya dinilai lebih bagus, menjadi kertas HVS. Tapi itu hanya di hari pertama kedua saja. Selanjutnya masyarakat bisa menyesuaikan. Pada prinsipnya tidak ada masalah, justru memudahkan masyarakat untuk bisa mencetak sendiri tanpa harus ke Dispendukcapil,” terang Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kediri, Wirawan, SE, M.M.Ak., (30/7/2020).

Baca Juga : Respon KKS Salah Alamat di Rejoagung, Camat Kedungwaru: Katahuan Ada yang Ambil Dua Kartu

Dispendukcapil menyadari apabila hanya mengandalkan sumber daya sendiri tidak dapat mengcover seluruh kebutuhan masyarakat di Kabupaten Kediri. Oleh karena itu pihaknya bekerjasama dengan pemerintah kecamatan dan desa dalam memberikan pelayanan kepada para pemohon.

Sementara itu untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini, pelayanan secara online dibatasi untuk 200 pemonon dalam sehari. Kendati demikian, apabila masyarakat membutuhkan adminduk secara mendesak, seperti keperluan untuk mengurus BPJS kesehatan, mereka bisa menempuh jalur offline dengan datang langsung ke Dispendukcapil Kabupaten Kediri di Jl. Pamenang No. 1 Kediri.(Adv)

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Dede Nana