free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gara-Gara Tanam Pohon Ini, Pemuda Asal Lamongan Diringkus Polisi

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

31 - Jul - 2020, 01:44

Placeholder
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata (tengah), Kapolsek Lowokwaru Kompol Rizky Putra (kiri), dan Kasubaghumas Polresta Malang Kota Iptu Ni Made Seruni Marhaeni. (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Menanam tanaman ditangkap polisi? Hal itulah yang dialami Eko Nova Prasetiyo (27), warga Desa Sukomulyo, Kabupaten Lamongan yang ditangkap Polsek Lowokwaru, Minggu (27/7/2020).

Pantas saja Eko ditangkap. Pasalnya, tanaman yang ditanam adalah bukan tanaman biasa, melainkan tanaman yang masuk dalam golongan narkoba, yakni ganja.

Baca Juga : Viral YouTuber Putra Siregar Ditangkap karena Kepergok Jual Barang Ilegal

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata menjelaskan, tertangkapnya pelaku setelah adanya informasi masyarakat yang mengetahui di lingkungan sekitarnya terdapat seseorang yang menanam tanaman terlarang.

"Dari informasi itu, langsung petugas bergerak untuk melakukan penyelidikan. Setelah terbukti kebenaran informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan pelaku di tempat kosnya yang ada di Jalan MT Haryono," ungkapnya, Kamis (30/7/2020).

Di tempat kos pelaku, petugas mendapati Eko sedang istirahat di kamar. Pelaku sendiri terkejut begitu mengetahui ada petugas kepolisian yang datang.

"Setelah diperiksa, pelaku kemudian mengaku telah menanam ganja.. Tanaman ganja itu ditanam pelaku di sebuah pot dan dijemur di atas tembok pembatas samping rumah kos pelaku," ungkapnya.

Petugas yang kemudian melakukan penggeledahan di kamar pelaku juga mendapati satu toples berisi bibit ganja. Dari situ, petugas mencurigai pelaku menanam ganja lebih dari satu pohon.

"Saat ini kami masih terus mencari dan mendalami keterangan pelaku. Diduga pelaku menanam lebih dari satu pohon," katanya.

Sementara, mengenai bibit ganja, Eko mengaku mendapatkan dari seseorang bernama Aris yang merupakan teman ngopi pelaku. Bibit tersebut diberi  Rp 100 ribu. Sedangkan pohonnya dibeli seharga Rp 300 ribu.

Baca Juga : Gasak 2 Hp, Residivis Kasus Pencurian Lagi-Lagi Masuk Bui

"Awalnya ketinggian pohon saat dibeli pelaku sekitar 10 cm. Setelah beberapa bulan tumbuh dengan tinggi 32 cm. Pohon ganja dan bibit ganaj telah kami amankan," ungkapnya.

Ditambahkan kapolresta, pelaku ini juga merupakan seorang pemakai. Namun, pohon ganja yang ditanamnya sekitar dua bulan belum sampai dinikmati oleh pelaku. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy