Banyaknya aset milik Pemerintah Kota Malang yang belum bersertifikat menjadi perhatian publik. Pasalnya, aset yang belum bersertifikat disebut sangat rawan dikuasai begitu saja oleh pihak ke tiga tanpa memperhatikan hukum yang berlaku.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan, dalam pantauan legislatif saat ini banyak aset yang dikuasai pihak ke tiga. Sehingga dewan menyarankan agar Pemkot Malang segera membentuk Satgas khusus untuk melakukan pemetaan terhadap beberapa aset daerah yang belum bersertifikat.
Baca Juga : Pemkot Malang Usul Refocusing Anggaran di Bawah 35 Persen, Khawatir Silpa Tinggi
"Selama ini aset Pemkot banyak di kawasan perumahan. Itu rawan dijadikan sebagai fasum fasos oleh pengembang. Seperti untuk taman ataupun jalan, padahal fasum fasos harusnya disediakan sendiri oleh pengembang," katanya.
Made menyebut, dari sekitar tujuh ribu aset milik Pemkot Malang, baru sekitar seribu aset saja yang sudah bersertifikat. Sementara Pemkot Malang selama ini hanya menargetkan 100 sertifikat per tahunnya.
Padahal, lanjutnya, pengurusan sertifikat harusnya bisa lebih dari itu. Dia pun mendorong agar Pemkot Malang bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga tim profesional.
"Dewan juga akan terlibat untuk mengawasinya," tegas Made.
Pria asal Pulau Dewata itu menyampaikan jika pembentukan satgas harus segera dilakukan. Dia hugs berharap Pemkot Malang serius dengan beberapa pemetaan dan rekomendasi yang telah diusulkan dewan berkaitan dengan aset daerah yang belum bersertifikat.
"Karena ini harus digarap serius," pungkasnya.