free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Berantas Rokok Ilegal, Disperindag Pemkab Blitar Gelar Bimtek Bersama Bea Cukai

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Jul - 2020, 20:46

Placeholder
Bimtek Pemberantasan Pita Cukai Ilegal digelar Disperindag Kab Blitar bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

Menekan peredaran rokok ilegal di kalangan penjual eceran dan masyarakat luas, Pemkab Blitar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar melaksanakan Bimbingan Teknis Pemberantasan Pita Cukai Ilegal, Kamis (30/7/2020) di Ruang Perdana Kantor Pemkab Blitar lama. 

Agenda Bimtek diikuti peserta dari perwakilan kecamatan di Kabupaten Blitar, Satuan Polisi Pamong  Praja (Satpol PP) dan perwakilan dari Bea Cukai. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Mohammad Ayub Yanuar Pribadi selaku Kepala Seksi Penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar. Bimtek dibuka oleh Kepala Disperindag Kabupaten Blitar Tavip Wiyono. 

Baca Juga : Iduladha, Pemkot Blitar Larang Masyarakat Terbangkan Balon Udara

Kepala Disperindag Kabupaten  Blitar, Tavip Wiyono menyampaikan  sosialisasi hari ini merupakan agenda penting karena cukai merupakan salah satu pendapatan negara. Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat akan dapat mengetahui kegunaan dan manfaat cukai untuk pembangunan. 

“Oleh sebab itu cukai ilegal dan cukai bukan untuk peruntukan harus diminimalisir peredaranya. Dari bimtek ini nanti diharapkan teman-teman bisa mensosialisasikan kepada masyarakat tentang apa itu fungsi daripada cukai,” ungkap Tavip kepada awak media.

Dikatakanya, bimtek pemberantasan pita cukai ilegal merupakan agenda rutin Disperindag Kabupaten Blitar bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai.  Selain bimtek, kedua lembaga juga bekerjasama melaksanakan pemberantasan rokok ilegal dengan menggelar operasi di seluruh wilayah Kabupaten Blitar. 

“Tujuanya operasi itu apa?, yakni untuk mengetahui peredaran-peredaran cukai yang mungkin disalahgunakan masyarakat. Sehingga peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar dapat kita minimalisir,” paparnya. 

Sementara dalam paparanya Kepala Seksi Penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Mohammad Ayub Yanuar Pribadi menyampaikan materi pembekalan kepada peserta dalam mengidentifikasi rokok ilegal yang beredar di masyarakat.  

Ada banyak jenis rokok ilegal, pertama adalah rokok polos. Identifikasi rokok polos sangat mudah dikenali karena tidak ditempeli bandrol atau pita cukai. Kedua adalah rokok yang ditempeli pita cukai palsu.

“Dalam bimtek ini kita sampaikan bagaimana ciri-ciri mengidentifikasi rokok polos dan rokok dengan pita cukai palsu,” terangnya.

Jenis lain dari rokok ilegal adalah rokok yang dilekati pita cukai bukan untuk peruntukan. Sebuah pabrik rokok biasanya memiliki dua jenis produk rokok yakni sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT). 

Baca Juga : Terpapar Covid-19, Dokter Terkenal di Kota Blitar Meninggal Dunia di Malang

“SKM ini rokoknya dilinting dengan mesin, harganya lebih tinggi. Sedangkan SKT dilinting dengan menggunakan tangan atau manual. Modusnya, perusahaan rokok yang punya dua macam usaha ini menempelkan pita cukai SKT untuk rokok SKM. Jadi pemilik perusahaan membayar cukainya lebih rendah dari yang seharusnya,” jlentrehnya.

Modus operandi pita cukai semakin hari terus berkembang. Baru-baru ini Bea Cukai juga mengungkap kasus pita cukai yang dibeli oleh bukan pemilik rokok. Pita cukai tersebut dibeli dan dijual lagi ke pabrik rokok yang memproduksi SKM. Penegak hukum dan masyarakat dihimbau untuk mewaspadai modus operandi model ini.

“Pihak pertama tadi mendapat keuntungan lebih, karena pita cukai tersebut harusnya untuk SKT tapi dilekatkan untuk SKM. Pita cukai yang dilekatkan bukan untuk peruntukanya,” jelas Ayub.

Lebih dalam di kesempatan ini Ayub juga menyampaikan paparan mengenai pita cukai bekas. 

“Ada penjual yang ngomong ke konsumen. Agar bila membeli rokok jenis ini bandrolnya dicopot. Pita cukai yang dilepas itu kemudian dikumpulkan. Ini salah satu contoh-contoh modus operandi yang kita sampaikan hari ini,” pungkasnya.(Adv/Kmf)


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni