Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melarang masyarakat menerbangkan balon udara di perayaan Hari Raya Iduladha 1441 H untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan udara dan gangguan penerbangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar, Priyo Suhartono mengatakan dilarangnya penerbangan balon udara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Dari aturan tersebut menyebutkan menerbangkan balon udara dapat mengganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat.
Baca Juga : Dinas Pertanian Bondowoso Tingkatkan Produksi Pertanian Melalui Pupuk Berimbang
“Tak hanya lalu lintas penerbangan yang bahaya, tapi segala sektor juga akan bahaya akibat dari penerbangan balon udara ini. Seperti tersangkut di kabel listrik tegangan tinggi yang dapat mengakibatkan terbakarnya rumah warga dan lainya,” ungkap Priyo Suhartono.
Dikatakanya, sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang tetap nekat menerbangkan balon udara. Yakni penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
“Sanksi dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Menerbangkan balon udara dapat menganggu lalu lintas udara. Dalam hal ini yang terancam bahaya adalah penumpang pesawat,” jelasnya.
Lebih dalam Priyo menyampaikan, untuk mencegah penerbangan balon udara di Kota Blitar pihaknya telah melakukan sosialisasi. Serta mengirimkan surat edaran ke 21 kelurahan di Kota Blitar. “Kami sudah laksanakan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat Kota Blitar. Kami juga sudah keluarkan Surat Edaran ke seluruh kelurahan terkait larangan menerbangkan balon udara saat Idul Adha,” pungkasnya.
Baca Juga : Batasi 100 Pendaftar, Pemotongan Hewan Kurban Gratis di RPH Kota Batu Sudah 40 Pendaftar
Untuk diketahui, penerbangan balon udara menjadi tradisi bagi warga Blitar. Kegiatan itu biasanya digelar warga Blitar sebelum maupun setelah menggelar salat Iduladha maupun Idulfitri.