free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Iduladha, Pemkot Blitar Larang Masyarakat Terbangkan Balon Udara

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

30 - Jul - 2020, 03:18

Placeholder
Kepala Dishub Kota Blitar, Priyo Suhartono

Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melarang masyarakat menerbangkan balon udara di perayaan Hari Raya Iduladha 1441 H untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan udara dan gangguan penerbangan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar, Priyo Suhartono mengatakan dilarangnya penerbangan balon udara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Dari aturan tersebut menyebutkan menerbangkan balon udara dapat mengganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat. 

Baca Juga : Dinas Pertanian Bondowoso Tingkatkan Produksi Pertanian Melalui Pupuk Berimbang

“Tak hanya lalu lintas penerbangan yang bahaya, tapi segala sektor juga akan bahaya akibat dari penerbangan balon udara ini. Seperti tersangkut di kabel listrik tegangan tinggi yang dapat mengakibatkan terbakarnya rumah warga dan lainya,” ungkap Priyo Suhartono.

Dikatakanya, sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang tetap nekat menerbangkan balon udara. Yakni penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. 

“Sanksi dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Menerbangkan balon udara dapat menganggu lalu lintas udara. Dalam hal ini yang terancam bahaya adalah penumpang pesawat,” jelasnya.

Lebih dalam Priyo menyampaikan, untuk mencegah penerbangan balon udara di Kota Blitar pihaknya telah melakukan sosialisasi. Serta mengirimkan surat edaran ke 21 kelurahan di Kota Blitar. “Kami sudah laksanakan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat Kota Blitar. Kami juga sudah keluarkan Surat Edaran ke seluruh kelurahan terkait larangan menerbangkan balon udara saat Idul Adha,” pungkasnya.

Baca Juga : Batasi 100 Pendaftar, Pemotongan Hewan Kurban Gratis di RPH Kota Batu Sudah 40 Pendaftar

Untuk diketahui, penerbangan balon udara menjadi tradisi bagi warga Blitar. Kegiatan itu biasanya digelar warga Blitar sebelum maupun setelah menggelar salat Iduladha maupun Idulfitri. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya