free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Dua Desa di Sumenep Akan Gelar Pilkades PAW

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : A Yahya

30 - Jul - 2020, 02:50

Placeholder
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Supardi saat ditemui di ruang kerjanya (Foto: Syaiful Ramadhani/Sumenep Jatim Times)

Dua desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) pengganti antar waktu (PAW). Yakni Desa Campor Timur, Kecamatan Ambunten dan Desa Penanggungan, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep.

Demikian diungkapkan kepala bidang (Kabid) Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Supardi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/7/2020) siang. "Tahapannya belum ada laporan, tetapi pembentukan panitia rata-rata sudah sejak awal Juli 2020 lalu, bahkan secapatnya mungkin posisi pendaftaran," katanya pada media ini.

Baca Juga : Ketua DPRD Kabupaten Malang Akan Mundur, Sebut Ada 2 Sosok Calon Pengganti

Saat ini, kata Pardi, panitia di dua desa yang akan menggelar Pilkades PAW tersebut tengah mempersiapkan diri  untuk proses mendapatkan bakal calon.

"Minimal dua dan maksimal tiga calon, kalau pun lebih dari tiga calon yang mendaftar maka akan dilakukan tes uji kepemimpinan seperti pada Pilkades serentak tahun lalu," terangnya.

Dijelaskannya, jika Pilkades PAW bisa cepat diselesaikan, pelaksanaan paling lama sekitar tiga bulan, itupun jika di desa yang dimaksud tidak ada calon yang mendaftarkan diri. "Jika tidak ketemu calon satu atau kedua, maka maksimal sampai bulan Agustus atau September baru bisa dilaksanakan," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Pardi, di masa era New Normal covid-19, pelaksanaan Pilkades PAW tetap bisa digelar. Akan tetapi, jumlah massa atau pemilih bakal diatur, sehingga bisa sesuai dengan protokol kesehatan. "Pilkades PAW itu sifatnya musyawarah, sedangkan jumlah pemilih tidak banyak, contoh lima orang kali berapa dusun, tapi belum tentu per-dusun lima orang, tergantung jumlah penduduk di desa itu berapa," imbuhnya.

Sementara mekanisme dalam Pilkades PAW tersebut, panitia wajib menghadirkan atau mengundang masyarakat dan beberapa tokoh, itu untuk menjaga kondusifitas masyarakat saat pemilihan calon berlangsung. "Barangkali kalau ada yang agak krusial pada saat musyawarah dusun penentuan peserta musyawarah desa (Musdes)," ucapnya.

Disinggung perihal anggaran Pilkades PAW di dua desa dimaksud, Pardi mengaku jika untuk pembiayaannya akan dianggarkan dari anggaran pendapatan belanja desa (APBDes).

Baca Juga : Ketua DPRD Kabupaten Malang Akan Mundur, Sebut Ada 2 Sosok Calon Pengganti

"Mudah-mudahan Pilkades PAW di dua desa tersebut bisa berjalan dengan lancar, kalau ada hambatan ditingkat panitia untuk segera koordinasi dengan Camat, jika tidak selesai ditingkatan Camat, maka langsung ke tingkat Kabupaten," tukasnya.

Untuk diketahui, dua desa tersebut ditinggalkan pemimpinnya karena meninggal dunia, sementara masa jabatannya masih diatas satu tahun.

Sebagaimana amanah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 65 yang berbunyi, bagi kepala desa (kades) yang sisa jabatanya lebih dari satu tahun maka desa tersebut harus PAW.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

A Yahya