Modus terbilang baru terkait peredaran pil koplo, yaitu mengemasnya mirip permen, diungkap kepolisian sektor (Polsek) Semboro, Kabupaten Jember.
Polsek Semboro menciduk pengedar pil koplo dengan kemasan mirip permen bernama Mat Neri warga Desa Sidomulyo, Semboro. Tak hanya Mata Neri yang diciduk, tapi Agus yang tidak lain adalah mertuanya sendiri, harus berurusan dengan polisi. Hal ini setelah tim Satreskrim Polsek Semboro berhasil membekuk keduanya saat mengedarkan pil setan di desanya.
Baca Juga : Keuntungan Menggiurkan Bandar dan Pengedar Narkoba, Kepala BNN: Awasi Anak Anda!
Kanitreskrim Polsek Semboro Bripka Anton Wijaya, menyampaikan, modus pelaku dalam mengedarkan pil haram tersebut tergolong baru. Yakni setiap paket berisi 4 butir pil dibungkus dengan kertas rokok warna-warni, sehingga sekilas bungkusan tersebut seperti permen.
“Modus pelaku untuk mengelabui petugas adalah dengan membungkus pil-pil tersebut dengan kertas rokok yang warna-warni, sehingga seperti permen. Setiap paket atau bungkus berisi 4 butir. Aasannya mudah untuk menjualnya,” ujar Anton Wijaya.
Anton melanjutkan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 500 pil koplo yang siap edar. “Saat ini kami sedang melakukan pengembangan, dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Diciduknya mertua dan menantu pengedar pil koplo dengan kemasan mirip permen ini, membuat mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.