Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pembunuh Janda Kaya Tulungagung Divonis 18 Tahun Penjara

Penulis : Joko Pramono - Editor : Yunan Helmy

28 - Jul - 2020, 17:47

Placeholder
Rekonstruksi pembunuhan janda kaya pada awal Maret lalu. (Joko Pramono for Jatim TIMES)

Pelaku pembunuhan janda kaya di  Lingkungan 6 Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, akhirnya mendapat hukuman berat. Terpidana Rian Dicky F. (26), warga Surabaya, diganjar hukuman selama 18 tahun penjara. 

Vonis terhadap Rian dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Yuri Andriansyah, Senin (27/7/20) di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung.

Baca Juga : Jual Janda Muda, Pria di Jombang Ini Dapat Imbalan Rp 100 Ribu

Jaksa penuntut umum Kejari Tulungagung Anik Partini yang menangani sidang terhadap Rian mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan terpidana sehingga mendapat vonis 18 tahun penjara. Salah satunya adalah, selain membunuh korban Miratun, terpidana juga melakukan tindak pidana lain, yakni pencurian harta milik Miratun.

Anik menuntut terpidana dengan Pasal 339 KUHP. Isinya "pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana lain, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau memermudah pelaksanaannya dan atau menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan ataupun untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara waktu, paling lama 20 tahun".

 “Karena korban sudah usia lanjut, sebelum hari kejadian, dia (Rian) sudah mengambil uang dan perhiasan. Kemudian dia mengambil uang dan perhiasan serta membunuh,” ujar Anik.

Hal yang meringankan, terpidana mengakui perbuatannya dan bersifat kooperatif selama persidangan.

Uang hasil kejahatan digunakan untuk bersenang-senang dengan pacarnya di Bali. “Jadi, intinya dia tidak menikmati sendiri lah hasilnya. Dibuat senang-senang di Bali,” ungkap Anik.

Rian menghabisi Miratun dengan cara dibekap menggunakan bantal. Janda kaya tanpa anak itu ditemukan meninggal di kamarnya pada Jumat 14 Februari 2020 dini hari.

Baca Juga : Gasak 2 Hp, Residivis Kasus Pencurian Lagi-Lagi Masuk Bui

Saat ditemukan, wajah Miratun dibekap dengan bantal dan guling,  kemudian tubuhnya digulung dengan kasur lipat.

Hasil autopsi menunjukkan ada banyak pembuluh darah Miratun yang pecah karena napasnya tertahan. Titik pembuluh darah yang pecah antara lain ada di kepala, tangan, kantung mata bawah,  serta jemari yang terihat membiru. Rusuk kanannya juga patah.

Polisi kemudian menangkap Rian, mantan anak kos Miratun yang sebelumnya kabur dengan mencuri perhiasan emas.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Yunan Helmy