Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberi apresiasi terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Wali Kota Malang Sutiaji di balai kota, Senin (27/7/2020).
Penghargaan yang diberikan terhadap DPUPRPKP Kota Malang itu lantaran dinas yang menggawangi urusan pembangunan ini masuk dalam kategori respons tercepat aplikasi pengaduan Sambat Web dalam menangani keluhan masyarakat dengan rata-rata waktu respons sekitar satu hari.
Baca Juga : Anggaran Dipotong untuk Atasi Pandemi, Realisasi Pelebaran Jalan belum Pasti
Merasa begitu pentingnya pemberian apresiasi tersebut, Sutiaji bahkan sampai rela menunda kepergiannya keluar kota sejenak hanya untuk mengikuti pemberian penghargaan tersebut.
"Kami berharap dengan adanya penghargaan ini semakin menambah semangat dan motivasi segenap aparatur Pemerintah Kota Malang untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelas Sutiaji.
Selain mendapatkan penghargaan respons pelayanan yang cepat dalam pengaduan Sambat web, DPUPRPKP Kota Malang juga menyabet penghargaan pada respons tercepat dalam aplikasi pengaduan Lapor, dengan dengan rata-rata waktu respons enam hari.
Dengan memberikan layanan yang cepat baik itu melalui SMS, situs web maupun LAPOR diharapkan bisa semakin memudahkan masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan mereka agar bisa segera tertangani dengan pelayanan terbaik dari para abdi negara.
"Saat ini Kota Malang semakin banyak mendapat kepercayaan dari investor untuk menanamkan modalnya. Kepercayaan ini tak lepas dari keberhasilan dan respons cepat Pemerintah Kota Malang untuk bisa melayani masyarakat dengan berbagai program yang diberikan," terangnya.
Sementara itu, selain DPUPRPKP Kota Malang, penghargaan respons cepat terhadap keluhan yang disampaikan lewat Sambat web juga diberikan kepada Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan rata-rata waktu respons sekitar dua hari dan Perumda Tugu Tirta atau eks PDAM Kota Malang dengan rata-rata waktu respons sekitar dua hari.
Baca Juga : Tarik Investor, Wali Kota Malang Minta Fokus Kesembuhan Covid-19 Ditingkatkan
Sedangkan untuk respons tercepat untuk menangani keluhan masyarakat yang dihidupkan melalui aplikasi Lapor, selain DPUPRPKP juga diberikan pada Satpol-PP Kota Malang dengan rata-rata waktu respons sekitar delapan hari dan Perumda Tugu Tirta dengan rata-rata waktu respons lima hari.
Dan yang untuk respons tercepat pengaduan yang dikirimkan lewat Sambat SMS, diraih Satpol PP dengan rata-rata waktu respons sekitar satu hari disusul Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan rata-rata respons sekitar lima hari, dan Dinas Perhubungan dengan rata-rata waktu respons juga sekitar lima hari.
Kategori respons tercepat aplikasi pengaduan Sambat Website diraih oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) dengan rata-rata waktu respons 1,60 hari, Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan rata-rata waktu respons 2,70 hari, dan Perumda Tugu Tirta atau eks PDAM Kota Malang dengan rata-rata waktu respons 2,94 hari.
Kategori respons tercepat aplikasi pengaduan LAPOR diraih oleh Perumda Tugu Tirta dengan rata-rata waktu respons 5,5 hari, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) dengan rata rata waktu respons 6,21 hari, dan Satpol PP dengan rata-rata waktu respons 8,31 hari.