Choirul Anam (32), mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu dari praktik prostitusi online yang dilakukannya. Warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang ini menjual janda anak satu ke pria hidung belang dengan harga Rp 500-600 ribu.
Buruh pabrik gula di Jombang itu ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Jombang pada Jumat (23/7). Choirul ditangkap atas kasus prostitusi online terhadap FT (20), warga Kecamatan Diwek.
Baca Juga : Pria di Jombang Ini Jual Janda Satu Anak Seharga Rp 500 Ribu
Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti mengungkapkan, terbongkarnya praktik prostitusi online yang dilakukan pelaku itu berawal dari penangkapan pasangan 'kumpul kebo' di eks lokalisasi Tunggorono, Jombang.
Hasil penyelidikan, pasangan bukan suami istri tersebut dipertemukan seorang perantara, yakni Choirul Anam melalui aplikasi chatting pertemanan, MiChat.
"Dari situ kemudian terungkap kalau ada peran CA," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/7).
Kepada penyidik, tersangka mengaku baru menjalankan praktik kotor itu tiga kali. Transaksi pertama dan kedua senilai Rp 500 ribu. Sedangkan transaksi ke tiga senilai Rp 600 ribu.
"Dari tiga kali transaksi tersebut, CA memperoleh fee sebesar Rp 100 ribu pada transaksi pertama dan kedua. Sedangkan untuk transaksi yang ketiga, dia menerima fee sebesar Rp 200 ribu," kata Retno.
Choirul dengan FT ini ternyata baru kenal sebulan lalu. Mereka berkenalan melalui aplikasi MiChat. Dari perkenalan itu, Choirul mengaku sempat berkencan dengan FT. Usai berkencan, FT minta kepada Choirul untuk dicarikan pria hidung belang.
Baca Juga : Edarkan Ratusan Gram Sabu, Protolan Sarjana Hanya Diupah Konsumsi Narkoba Sepuasnya
"Niat saya membantu karena dia sedang butuh uang untuk anaknya yang sakit," terang Choirul kepada wartawan.
Choirul juga membenarkan bahwa dirinya mendapatkan imbalan dari FT. Imbalan Rp 100 itu dia akui berupa uang terima kasih dari FT. "Itu cuma uang terima kasih. Dia yang memberikan sendiri, saya tidak meminta," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Choirul diganjar Pasal 296 KHUP tentang mucikari. Ancaman hukuman yang akan diterimanya berupa kurungan penjara paling lama satu tahun empat bulan.(*)