Seorang pria berinisial JB (40) diringkus Kepolisian Resort Blitar. Warga Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar diringkus setelah terbukti melakukan tindak kejahatan mencuri 16 kamera DLSR.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, pelaku mencuri 16 unit kamera tersebut dari sebuah persewaan kamera di Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Pencurian tersebut dilakukan pelaku pada 17 Juli 2020.
Baca Juga : Kejari Blitar Tahan 2 Pelaku Penipuan Travel Haji, Satu Diantaranya Penceramah
Aksi pencurian pertama kali diketahui pegawai toko pada pagi hari. Mengetahui hal tersebut saksi kemudian menghubungi pemilik toko. Setelah dilakukan pengecekan diketahui ada 16 unit kamera yang hilang. Kehilangan bertambah dengan raibnya 1 buah ponsel dan uang tunai yang disimpan di meja kasir.
“Pemilik toko melakukan pengecekan, kamera, ponsel dan uang tunai diketahui hilang. Berdasarkan olah TKP, diperkirakan pelaku masuk ke dalam toko dengan mencongkel pintu belakang. Pelaku kemudian masuk ke dalam toko dan mendobrak pintu yang terbuat dari plat besi yang hanya di kunci dengan mengunakan satu buah selot dan keluar dengan cara lewat pintu belakang," ungkap Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Kamis (23/7/2020).
Sadar tokonya diobok-obok maling, si pemilik toko kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kanigoro. Unit Reskrim Polsek Kanigoro kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pada waktu tersangka akan menjual barang hasil kejahatan tersebut. “Akibat kejadian ini korban merugi sekitar Rp 50.000.000," paparnya.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi kejahatan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selama ini dia bekerja di pabrik namun dipaksa menganggur akibat pandemi covid-19. Dia pun terdesak ekonomi karena harus menghidupi tiga anak yang masih kecil serta istri yang tengah hamil 8 bulan.
Baca Juga : Polres Blitar Kota Amankan Pelajar Pelaku Aksi Drifting
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas kapolres.