Kejaksaan Negeri Blitar resmi menahan dua orang terkait kasus penipuan travel haji. Dua orang itu masing-masing berinisial IJ seorang penceramah asal Jombang dan AP warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Dikatakan Kepala Kejari Blitar Bangkit Sormin, keduanya diketahui telah bekerjasama menggunakan nama CV Barokta Fina dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penerima pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Setelah dilakukan penyelidikan terbukti bahwa usaha CV tersebut hanya memiliki ijin biro perjalanan travel dan wisata.
Baca Juga : Setahun Tak Ditanggapi, Kembali Warga Rejoagung Laporkan Dugaan Penyelewengan DD ke Kejari
“Kedua orang ini secara aturan telah menyalahi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji. Para calon jamaah menyetorkan sejumlah uang. Namun ternyata kesepakatan di awal tidak dilaksanakan. Para calon jamaah tidak mendapatkan nomor antrean haji," ungkap Bangkit kepada awak media, Rabu (22/7/2020).
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan aparat berwajib, terungkap ada 650 calon jamaah haji yang tertipu sejak tahun 2011-2014. Kerugian yang ditimbulkan pun cukup fantastis, yakni sebesar Rp 4 miliar.
“Uang yang dari para calon jamaah yang disetor tidak mereka setorkan ke bank yang ditunjuk pemerintah. Uang yang disetor oleh calon jamaah cukup bervariasi. Kalau ditotal dari 650 jamaah itu nilai kerugiannya mencapai sekitar Rp 4 miliar," paparnya.
Aksi kedua orang ini terbongkar pada tahun 2017. Modus travel haji bodong ini diketahui terbongkar saat salah satu calon jamaah menanyakan nomor antrean haji ke bank yang ditunjuk pemerintah. Saat itu pihak bank meminta untuk melunasi setoran awal. Karena merasa sudah membayar, maka si calon nasabah kemudian mendatangi rumah AP di Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Kejadian ini dilaporkan ke Polres Blitar Kota setelah AP tidak bisa mengembalikan uang setoran yang diminta korban.
Baca Juga : Diduga Menipu Ratusan Juta, Mantan Camat Kras Dilaporkan ke Polisi
“Polres Blitar Kota telah melimpahkan kasus ini kepada kami. Saat ini keduanya telah dilakukan penahanan,” jelasnya.
Akibat perbuatanya, keduanya dijerat Pasal 63 Ayat 1 jo Pasal 22 Ayat 1 jo Pasal 26 Ayat 1 UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP.