free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Syarat Minimal Dukungan Merasa Dicurangi, Tim Purnawan Buchori Bakal Gugat KPU

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

23 - Jul - 2020, 03:00

Placeholder
Purnawan Buchori.(Foto : IG @kakpur_untukkotablitar)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar memastikan bakal pasangan calon independen Purnawan Buchori-Indri Kuswati tidak memenuhi syarat minimal dukungan di verifikasi tahap I. Atas keputusan tersebut, tim Purnawan Buchori berencana melakukan gugatan. 

Sesuai dengan berita acara yang dikeluarkan KPU, Senin (20/7/2020) lalu, pasangan Purnawan Buchori-Indri Kuswati mengumpulkan 5.883 dukungan. KPU menetapkan syarat minimal dukungan sebanyak 11.355 dukungan bagi perseorangan untuk bisa maju di Pilwali Blitar 2020.  

Atas keputusan KPU tersebut tim dari Purnawan Buchori mengaku terkejut. Menurut mereka ada sesuatu yang tidak masuk akal dalam penghitungan berkas syarat dukungan. 
“Kami menilai pilkada saat ini masuk dalam tahap penyisihan grup. Di sini kami melihat indikasi penyalahgunaan wewenang dari tim KPU. Data saya pegang, ada dugaan mereka salah memasukkan input data dan itu sangat fatal bagi kami," ucap Heru Sigit juri bicara Tim Purnawan Buchori. 

Heru melanjutkan, indikasi penyalahgunaan wewenang KPU diindikasikan data hingga hari ini dimainkan. "Selama ini kami berjuang untuk mengambil simpati masyarakat dan ternyata datanya hingga hari ini ternyata dimainkan,” ujarnya. 

Dikatakannya juga, pihaknya tidak terima dengan kecurangan yang dilakukan KPU dan ke depan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan. “Kita sudah konsultasi ke Bawaslu dan kita akan tempuh jalur hukum. Kami banyak banyak kehilangan data di tingkat PPK. Kami berharap Bawaslu tegas menyikapi. Kita akan layangkan somasi sebagai bentuk ketidakpercayaan kita kepada pelaksanaan verifikasi calon perseorangan yang dilakukan KPU,” tegasnya. 

Menurut Heru, kesalahan input data itu cukup banyak sekali. Yang cukup mencolok, dari 5.972 data yang seharusnya masuk suara sah pihaknya dirugikan dengan hilangnya sekitar 100 suara. “Kami banyak kehilangan suara di tingkat PPK. Suara 1 orang harus diperjuangkan karena itu merupakan amanah rakyat. Kita akan perjuangkan keadilan karena kita ingin Blitar ini bersih bermartabat," ujarnya. 

"Kembali terkait kesalahan input data, saat penghitungan kemarin sebenarnya kita sudah mengingatkan kepada teman-teman di KPU. Satu dua kali kita ingatkan, tapi tetap saja data kita banyak yang hilang. Karena kami menduga ada unsur kesengajaan, maka kita akan tempuh jalur hukum karena kami memperjuangkan amanah pendukung kami. Kami berharap di verifikasi tahap II nanti KPU kerja KPU dalam penghitungan bisa lebih baik. Jangan sampai kejadian kemarin dimana suara kami banyak yang hilang bakal terulang lagi. Kita akan berjuang dan all out di verifikasi tahap II,” tandasnya.  

Sebelumnya Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam menyampaikan, meski hasil rekapitulasi tidak memenuhi syarat namun KPU belum bisa mengatakan bakal pasangan independen tidak memenuhi syarat. Mereka masih berpeluang maju di pilkada dengan adanya proses perbaikan.  

Selain Purnawan Buchori-Indri Kuswati, dua pasangan perseorangan lain yakni Sumari-Edi Widodo dan Lisminingsih-Teteng Rukmocondrono juga dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan.  

"Kesempatan belum bisa dikatakan tertutup karena masih ada tahap perbaikan. Namun untuk tahap awal dipastikan ketiganya tidak ada yang lolos. Sehingga mereka secara keseluruhan harus melakukan perbaikan," terang Choirul.  
Lanjutnya, proses perbaikan data bagi calon perseorangan dilakukan setelah pengumuman hasil rekapitulasi di tingkat KPU pada 22 Juli 2020. Proses yang dilakukan sama persis seperti tahap awal yakni mengumpulkan data dukungan, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual.  

“Prosesnya sama. Hanya saja data bukti dukungan harus lebih banyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan syarat minimal dukungan. Jadi apabila data dukungan yang kurang 5.000, maka yang dikumpulkan ya harus 10.000 dukungan,” jelasnya.   

Selain data dukungan dua kali lipat, waktu yang diberikan untuk perbaikan data dukungan calon perseorangan juga lebih singkat dibandingkan tahap pertama. Yaitu, hanya lima sampai delapan hari. Sementara proses verifikasi faktual data dukungan waktu yang ditempuh sembilan hari.   

“Proses verifikasi faktual data dukungan caranya nanti yakni dengan mengumpulkan warga yang memberi dukungan. Petugas tidak datang ke rumah-rumah warga. Waktu untuk perbaikan ini lebih pendek dibanding tahap awal,” imbuhnya. 

Syarat perbaikan ini cukup berat. Apabila nanti dalam proses perbaikan para calon independen tetap tidak bisa memenuhi syarat minimal dukungan maka mereka dipastikan tidak bisa mengikuti mendaftar di Pilwali Blitar 2020. "Bila tidak memenuhi syarat dukungan mereka tidak bisa maju di pilwali seperti pasangan dari parpol,” pungkasnya.

 


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana