free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Mahasiswa Boleh Ambil Kelas di Luar Prodi 3 Semester, Ini Contoh Hak Belajar yang Didapat

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Nurlayla Ratri

22 - Jul - 2020, 17:56

Placeholder
Direktur Belmawa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI, Prof drh Aris Junaidi PhD saat menyampaikan materi dalam webinar nasional yang digelar UIN Malang. (Foto: Ima/MalangTIMES)

Kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka yang digagas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merupakan pengejawantahan dari ajaran Ki Hajar Dewantoro. Yakni agar mahasiswa yang lulus betul-betul tidak bergantung pada orang lain. Jadi dia mampu berdiri di kaki sendiri dan dia menciptakan ataupun menggapai masa depannya sendiri.

Dalam kebijakan yang baru tersebut, mahasiswa diberi hak penuh 3 semester di luar prodi. Hal ini diatur dalam Permendikbud nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Baca Juga : Direktur Diktis: SDM dan Big Data, Dua Hal Krusial untuk Raih Kampus Ideal

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Prof drh Aris Junaidi PhD menyampaikan, perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (diambil atau tidak).

"Perguruan tinggi itu wajib memberikan apabila mahasiswa akan mengambil haknya," ucapnya dalam Webinar Nasional bertema "Revolusi Pendidikan Tinggi di Indonesia Menuju Kampus Ideal: Pengalaman Barat" yang digelar Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang) belum lama ini.

Hak-hak mahasiswa ini di antaranya:

1. Dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 SKS).

2. Dapat mengambil SKS di prodi yang berbeda di PT yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 SKS).

Dengan kata lain, SKS yang wajib diambil di prodi asal adalah sebanyak 5 semester dari total semester yang harus dijalankan (tidak berlaku untuk prodi kesehatan).

"Tetapi bagi mahasiswa sendiri itu juga boleh memilih belajar secara konvensional yang 4 tahun 8 semester itu," timpalnya.

Dalam konteks ini, jam SKS diredefinisi ulang menjadi jam kegiatan. Jadi, semua kegiatan mahasiswa itu bisa dikonversikan dalam mata kuliah maupun dalam bentuk SKS.

Dalam kesempatan tersebut, Aris juga memberikan contoh-contoh mahasiswa yang ingin mengambil hak-haknya tersebut.

1. Contoh kegiatan pembelajaran dalam prodi yang lain pada perguruan tinggi yang sama:

Baca Juga : Bantu Guru Mengajar di Masa Pandemi, FTI Unisba Blitar Gelar Webinar Bahas E-Learning

Mahasiswa A mengambil prodi desain produk. Akan tetapi, karena dia ingin menambah kompetensi tambahan tentang rencana keuangan, pemasaran, dan bidang periklanan, maka mahasiswa tersebut boleh mengambil mata kuliah di prodi akuntansi, manajemen, dan komunikasi.

"Jadi dibebaskan mahasiswa di samping CPL (Capaian Pembelajaran Lulusan) utamanya, dia bisa tambah kompetensi yang lain sehingga nanti misalnya begitu lulus dia bisa membuka sendiri satu usaha karena sudah menguasai berbagai kompetensi," ucapnya.

2. Contoh kegiatan pembelajaran dalam prodi yang sama pada perguruan tinggi yang lain:

Seorang mahasiswa kurang puas dengan pembelajaran di Fakultas Kehutanan PT A karena di dalam kurikulum wajib dan pilihan tidak ada yang mempelajari hutan dataran rendah atau ekosistem hutan pantai. Lantaran di Fakultas Kehutanan PT B ada, dia mengambil mengambil mata kuliah di Fakultas Kehutanan di PT B tersebut.

3. Contoh kegiatan pembelajaran dalam prodi yang lain pada perguruan tinggi yang lain:

Misalnya mahasiswa prodi Teknik Industri PT A harus mampu merancang sistem/komponen, proses dan produk industri (misalnya ekonomi, lingkungan, kesehatan), namun memerlukan kompetensi tambahan yang dapat diambil dari prodi lain pada PT berbeda. Maka dia dapat mengambil mata kuliah PT B dan mata kuliah PT C.

"Itu boleh, dibebaskan. Asalkan CPL di prodi utamanya tercapai dulu. Jadi minimum 5 semester sudah menguasai CPL yang diharapkan baru semester ke 6, 7, 8 boleh untuk menambah kompetensi yang lain," tandasnya.


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Nurlayla Ratri