free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Bawaslu Kabupaten Malang Panggil 142 Penyelenggara Pemilu Terkait Dukungan ke Sam HC

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

22 - Jul - 2020, 04:33

Placeholder
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang George da Silva saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu, Selasa (21/7/2020).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang telah memanggil  142  penyelenggara pemilu di semua tingkatan terkait dugaan keberpihakan dukungan kepada bakal calon bupati dan wakil bupati Malang dari jalur perseorangan, yakni Heri Cahyono-Gunadi Handoko.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang George da Silva menyatakan  dugaan keberpihakan itu  dari  data identitas KTP penyelenggara pemilu yang masuk dalam daftar dukungan suara  Heri-Gunadi.

Baca Juga : Tiga Bakal Calon Independen Terancam Gagal Maju di Pilwali Blitar

"Kami sudah panggil penyelenggara pemilu sebagai sampling meliputi KPU dan Bawaslu beserta jajarannya. KPU berjumlah 16 orang PPK (panita penyelenggara kecamatan). Kemudian panwaslu kecamatan ada 4 orang," ungkapnya, Selasa (21/7/2020).

Penyelenggara pemilu yang dimaksud George yakni mulai dari tingkat PPS (penyelenggara pemungutan suara), PPDP (panitia pemutakhiran data pemilih), dan panitia pengawas pemilu di tingkat kelurahan atau desa hingga kecamatan.

George menyebutkan142 orang tersebut kemudian akhirnya menyatakan dalam surat pernyataam BA-5-KWK untuk tidak mendukung terhadap calon. "Keseluruhan penyelenggara yang sudah dipanggil Bawaslu Kabupaten Malang telah mengisi form BA-5 dan juga membuat surat pernyataan di atas materai 6.000 bahwa mereka menyatakan tidak mendukung bapaslon perseorangan tersebut," ucapnya. 

Sebagai informasi bahwa saat ini, tim Malang Jejeg yang merupakan tim pemenangan Heri Cahyono-Gunadi Handoko harus mengumpulkan kembali data dukungan suara 114.386 suara untuk menambah kekurangan hasil rekapitulasi verifikasi faktual tahap pertama.

Baca Juga : Pleno Verfak Dukungan Independen, KPUD Jember Nyatakan Dukungan Faida-Vian Penuhi Syarat

Angka tersebut merupakan pengkalian dua yang diambil dari 57.193 suara tidak lolos verifikasi faktual. Salah satu alasannya karena pemilik data KTP itu merupakan penyelenggara pemilu, ASN (aparatur sipil negara) dan beberapa klasifikasi profesi yang memang dilarang untuk turut serta berpartisipasi dalam politik praktis atau bahkan menjadi tim sukses.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy