Paska pertemuan dengan Bupati, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung menegaskan akan menjadi pengawas penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di setiap desa.
Fungsi pengawasan ini menjadi komitmen AKD setelah beberapa waktu terjadi karut marut dan masalah dari hulu (aturan) hingga hilir (distribusi)-nya.
Baca Juga : Jaga Kondisi Kesehatan Selama TMMD, Kodim Tulungagung Rutin Periksa Kesehatan Anggotanya
"Semua bersepakat bahwa beras yang akan digunakan adalah jenis medium 15 Kilogram, ini juga aspirasi KPM. Kesepakatan itu selain dengan Bupati juga di depan ke6tua Timkor dan Kepala Dinas Sosial," kata Juru Bicara AKD, Muhammad Suhardi, Minggu (19/07/2020).
Oleh karena sebelumnya tidak dilibatkan, para Kepala Desa mengaku pasif terhadap program pangan bagi rakyat miskin ini. Namun, kini mengetahui bahwa dalam pedoman umum pihak Kepala Desa merupakan bagian dari pengawas. Melalui AKD pihaknya telah bersedia dan komitmen untuk mengawal BPNT sehingga benar-benar dapat dirasakan manfaatnya bagi keluarga penerima manfaat (KPM).
"Medium ini kami sepakati karena secara logika jika jumlahnya 15 kilogram bisa digunakan untuk kebutuhan makan selama satu bulan. Kemudian, sisa beras ini juga akan mendapatkan lebih buat protein nabati dan atau sayuran," ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala de6sa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut.
Dengan kesepakatan beras medium ini, Suhardi menegaskan, bahwa AKD telah satu suara agar supplier dan agen turut serta mengamankan untuk kepentingan KPM.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, bahwa dirinya tetap meminta semua pihak menjalankan kebijakan sesuai dengan pedoman umum.
Baca Juga : Pemkot Malang Tak Berkutik, Revitalisasi Pasar Besar Masih Tunggu Persetujuan Pihak Ketiga
"Keterangan saya tentang penjelasan penyaluran BPNT, tetap sesuai Pedum yang ada. Dan dalam hal ini kalau masih belum faham dikordinasikan dengan Timkor Kabupaten dan Dinas Sosial," jelasnya.
Apakah ke depan, Tim Koordinasi Bansos Pangan akan mengevaluasi Surat Edaran yang telah dikeluarkan? Hal ini masih menunggu kedatangan pihak Kementerian Sosial (Kemensos) yang rencananya dalam waktu dekat akan datang untuk menjadi pemateri terkait masalah BPNT ini.