free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

10 Petani Jeruk Desa Selorejo Dipolisikan BUMDes gara-gara Panen Jeruk

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

18 - Jul - 2020, 23:10

Placeholder
Perwakilan Kelompok Tani Sumber Rejeki, Purwati dan Dwi Sugeng Wiyono, saat ditemui awak media di Mapolres Malang, Sabtu (18/7/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes)

Sepuluh  petani dilaporkan melakukan dugaan pencurian  ke Polres Malang oleh Sekretaris BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Dewarejo, Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Edi Sumarno. 

Pangkal masalahnya, sepuluh petani itu memanen  jeruk milik sendiri yang tertanam di lahan tanah kas desa (TKD) Senin (13/7/2020) lalu. Para petani menganggap lahan itu disewa. 
Sedangkan Edi melaporkan para petani atas dugaan penjarahan di kebun yang diklaim telah dikuasai  BUMDes tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, sepuluh petani memenuhi panggilan kepolisian pada Sabtu (18/7/2020) di Unit Penyidik II Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malang. Sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, 10 petani tersebut masih menjalani pemeriksaan.

"Ada 10 orang yang dapat undangan untuk klarifikasi. Kami kan nanam sendiri, ngerawat sendiri. Begitu panen kok dituduh mencuri. Ya kami datangi panggilan polisi. Kami merasa tidak mencuri," ujar perwakilan Kelompok Tani Sumber Rejeki, Dusun Selokerto, Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Purwati, Sabtu (18/7/2020).



Sepuluh petani itu adalah Dwi Sugeng Wiyono, Turiman, Waliadi, Jakik, Wawan, Jiono, Ali, Sauji, Ngateman, dan Sulianto. Mereka termasuk dalam gabungan 102 petani yang menyewa lahan TKD Desa Selorejo, Kecamatan Dau. 

Purwati menyebutkan bahwa tiap tahun, para petani menyewa lahan TKD yang memiliki luas sebanyak 25 hektare. Lahan itu disewa 102 petani kepada pihak Pemerintah Desa Selorejo. 

"Kan ini (lahan kebun jeruk) dengar-dengar mau dikelola BUMDes. Kan kontraknya hanya lisan saja, tapi kami bayarnya tiap panen dan tiap tahun. Ada kuitansinya. Ini ada yang sudah panen, kami petik, tapi kami dituduh mencuri. Kami meminta keadilan," ucapnya. 

Secara bersamaan di lokasi yang sama, Dwi Sugeng Wiyono sebagai pihak yang terlapor dan telah menjalani pemeriksaan membeberkan bahwa beberapa bulan yang lalu, saat dilakukan mediasi oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto, telah disarankan agar lahan tersebut dikelola petani terlebih dahulu hingga masa sewa habis. 

"Ini masih sengketa. Beberapa waktu lalu kan ada Pak Didik ketua dewan. Itu mengatakan biar tahun ini petani yang memetik hasilnya dan menikmati hasilnya," ucapnya. 

Selanjutnya para petani berkomitmen akan terus menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan haknya yang dirampas secara sepihak oleh Pemerintah Desa Selorejo dengan mengatasnamakan pengelolaan oleh BUMDes Dewarejo Desa Selorejo.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy