Sebanyak 12 orang petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dinyatakan reaktif berdasarkan hasil rapid test atau tes cepat Covid-19.
"Dari 6.000 orang yang di rapid test, 12 orang di antaranya dinyatakan reaktif berdasarkan hasil test cepat," ungkap Komisioner KPU Sumenep Rafiqi Tanzil saat dikonfirmasi media, Sabtu (18/7/2020).
Baca Juga : Termentahkan, 54 Karyawan RRI Surabaya Positif Covid-19 Hoaks
Namun demikian, pria yang akrab disapa Rafiqi itu tidak menjelaskan secara rinci lokasi tugas baik dusun, desa atau kecamatan ke-12 orang itu.
Rafiqi hanya menyebut, jika PPDP sudah dinyatakan reaktif, maka panitia pemungutan suara (PPS) harus segera mencari penggantinya. Tidak sampai di situ, apabila saat melakukan tugasnya nanti PPDP dinyatakan reaktif, otomatis akan diberhentikan.
"Karena itu sudah mengacu pada peraturan KPU, ya harus berhenti. Kemudian tugas yang belum selesai itu harus dilanjutkan oleh PPS," terangnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, petugas yang akan melakukan coklit tetap menggunakan protokol kesehatan dengan mengenakan masker, sarung tangan serta face shield. Sebab pihaknya sudah mempersiapkan kelengkapan protokol kesehatan itu pada petugas yang akan turun ke lapangan.
"Mereka juga akan dilengkapi dengan topi bertuliskan PPDP sebagai pelindung dan pengenal panitia petugas pemutakhiran data," jelasnya.
Baca Juga : Positif Covid-19, Lima Karyawan BUMN di Sumenep Tak Diisolasi di RS
Ia juga meminta kepada masyarakat supaya menerima petugas yang melakukan pendataan itu nantinya di depan rumah atau di teras rumah saja dengan tetap menjaga jarak atau physical distancing.
"Demi memutus mata rantai sebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep, masyarakat juga diharapkan bisa mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah," harapnya.