Seorang pria asal Pati, Jawa Tengah (Jateng) diringkus Sat Reskrim Polres Blitar setelah membawa kabur sepeda motor milik temanya.
Pelaku berinisial EP (32) diketahui telah setahun bekerja sebagai buruh serabutan di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Sedangkan korban merupakan teman yang dikenal pelaku di sebuah kolam pemancingan.
Baca Juga : Embat 2 Ponsel Milik Tetangganya Sendiri, Pemuda 21 Tahun Ini Dicokok Polisi
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, kejadian berawal saat pelaku bertemu dengan korban di sebuah kolam pemancingan di Wlingi. Pada pertemuan itu, pelaku menyampaikan keluh kesahnya kepada korban tentang masalah ekonomi yang dialaminya.
Dia juga bercerita ingin numpang tinggal di rumah korban. Merasa iba dengan tersangka, korban mengizinkan tersangka menginap di rumahnya.
"Pelaku menginap beberapa hari di rumah korban. Namun tak disangka, pelaku kemudian membawa kabur motor milik korban,” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Jumat (17/7/2020).
Merasa dirugikan dan tak terima dengan perbuatan pelaku, korban kemudian melapor ke Polsek Wlingi. Korban melapor telah kehilangan motor jenis Kawasaki KLX dengan Nomor Polisi AG 3956 KAW. Petugas kemudian bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di daerah asalnya Pati, Jateng.
"Pelaku berhasil kami tangkap setelah kami berkoordinasi dengan Polres Pati. Tersangka berhasil diamankan sebelum menjual motor hasil kejahatannya," paparnya.
Baca Juga : Taksiran Kerugian Negara Rp 281 Juta, Mantan Lurah Kepanjen jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Saat diperiksa oleh polisi, pelaku EP mengaku terpaksa membawa kabur sepeda motor milik korban karena tak punya biaya pulang ke Pati. Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan membuat dirinya tak punya pekerjaan dan tidak memiliki pemasukan.
"Sudah tiga bulan tidak ada pemasukan. Saya gak bisa pulang. Jadi terpaksa saya bawa kabur motor itu untuk pulang,” ucap EP usai diamankan di Mapolres Blitar.
Akibat perbuatannya, pelaku EP dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.