Menghadapi tatanan kehidupan yang baru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan kembali mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Totok Hartono. Menurutnya, keputusan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN-RB RI).
Baca Juga : Main Tiktok, Kadis Pariwisata Bondowoso Turun Pangkat jadi Staf
"Kami sudah menerima SE itu dan SE ini sebagai pedoman kita mendasari kegiatan-kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah. Akan tetapi, SE tersebut akan digunakan bergantung dengan kebutuhan," kata Totok, Kamis (16/07/2020).
Namun bagi ASN yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, diharuskan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Sesuai SE itu protokol Covid-19 yang harus kita lakukan, di antaranya tes kesehatan, protokol berkendara itu dan termasuk surat keterangan sehat dari dokter," tambahnya.
Meski demikian, mantan Kadis PUPR tersebut menegaskan bahwa penerbitan surat perjalanan dinas itu digunakan apabila ada undangan yang memang wajib untuk dihadiri.
Baca Juga : Miliki Rumah Tak Layak Huni, 163 Warga Sumenep Dapat Bantuan Pemkab
"Nanti penerbitan surat perintah tugas dan surat perintah perjalanan dinas itu kalau memang diperlukan sesuai dengan acara, kita terbitkan tapi kalau sifatnya daring tidak usah," tutupnya.