Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Aula Disdikbud Kota Malang, Selasa (15/7/2020). FGD tersebut bertujuan untuk menampung masukan-masukan dari para akademisi, budayawan, serta ahli dan pelestari cagar budaya untuk rancangan peraturan wali kota atau turunan yang lebih implementatif dan bermanfaat bagi masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menyampaikan, dirinya mengapresiasi gelaran FGD Disdikbud tersebut. Sebab, ia ingin perda Cagar Budaya itu memiliki perwal yang mengandung aspirasi masyarakat.
Baca Juga : Puluhan Mahasiswa Tuntut Wakil Rakyat Bangkalan Tuntaskan Buruknya Pelayanan Adminduk
"Kita tidak ingin perwal cagar budaya ini menjadi awal yang kontroversi. Artinya, perwal yang tidak diinginkan oleh masyarakat banyak tapi secara teknis benar. Kita tidak mau selalu mengulang kesalahan yang sama, perwal belum matang dilempar keluar, ramai duluan baru diperbaiki," ucapnya.
Dirinya berharap perwal tersebut benar-benar menjadi juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) yang bisa dipakai oleh seluruh masyarakat. "Saya sangat apresiasi diskusi ini. Masukan-masukan akan saya perdalam dengan komisi D, bila perlu hearing sehingga menjadi satu kesatuan, dari sisi teknis pemerintahan ada tapi dari sisi kepentingan masyarakat juga masuk di situ," timpalnya.
Keluhan yang selama ini diterima oleh DPRD adalah, para pemilik cagar budaya merasa hanya diberi beban tanpa ada biaya pemeliharaan dan pajak gratis. Selama ini, mereka hanya diberikan keringanan biaya pajak. Sementara, di daerah lain, contohnya Mojokerto, ada terobosan orang yang mau membangun pagar sesuai dengan gaya Mojopahitan akan diberi anggaran.
"Jadi perlu kita diskusikan apakah kalau dianggarkan melanggar aturan atau tidak. Tapi yang terpenting adalah di Perda pasal 25 sudah jelas jika pemilik atau penguasa telantarkan atau tidak merawat rumah cagar budaya maka akan dikuasai oleh pemerintah daerah," tegasnya.
Sementara saat ini, jumlah cagar budaya di kota Malang masih dalam tahap inventarisasi oleh Disdikbud. "Masih dilakukan inventarisasi kan ini masih pertama (kebudayaan) masuk ke Dinas Pendidikan," timpal Kepala Disdikbud, Zubaidah.
Baca Juga : DPRD Kota Blitar Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD 2019
Made pun mengaku bersyukur cagar budaya dikelola di Dinas Pendidikan agar lebih bermanfaat dan tidak terekspos besar-besaran dalam bentuk wisata sehingga tidak menyebabkan kerusakan. Katanya, wawasan kebudayaan juga harus diberikan mulai anak usia dini agar menjadi pondasi yang kuat.
"Makanya saya juga mengapresiasi kebudayaan itu masuk di dinas pendidikan sehingga kebudayaan masuk mulai pendidikan usia dini," tandasnya.