Satlantas Polresta Malang, saat ini gencar melakukan penindakan terhadap para pengendara sepeda motor, khususnya mereka yang memakai knalpot aftermarket yang bersuara bising.
Dalam sehari, sekitar 10 sampai 15 pengendara motor berknalpot aftermarket alias brong ditindak oleh anggota Satlantas Polresta Malang Kota. Hal tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution, Selasa (14/7/2020).
Baca Juga : Antrean Truk Tebu Sering Bikin Macet, Proses Giling PG Krebet Baru Bakal Tutup Sementara
" Ya memang rata-rata anggota di lapangan melakukan penindakan 10 sampai 15 knalpot tak sesuai standar atau knalpot brong," ungkap Kasatlantas.
Saat ini, banyak para pemilik kendaraan yang memodifikasi knalpot mereka dengan knalpot yang bersuara bising. Hal itu sendiri, dianggap merupakan hal yang biasa dari pemilik kendaraan. Namun ketika berada di jalan, banyak pengendara atau masyarakat lain yang mengeluhkan bising dari suara knalpot.
"Banyak masyarakat yang komplain khususnya saat malam akhir pekan. Saat itu kan banyak anak muda atau klub motor yang memakai sepeda motor yang mengganti knalpotnya dengan yang tidak standar dan brong. Ini yang banyak dikeluhkan," jelasnya.
Dalam penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot aftermarket, pihaknya tidak melalui operasi atau razia khusus. Sebab, hal itu seringkali malah tidak menuai hasil yang maksimal karena para pengendara dengan knalpot brong menghindari ketika melihat razia dari kejauhan.
"Makanya ketika anggota di lapangan melihat ada pengendara yang memakai knalpot brong, kami instruksikan langsung ditindak," tegasnya.
Baca Juga : BEM Malang Raya Gelar Serama, Suarakan Lima Tuntutan
Ramadhan juga menerangkan pasal yang dikenakan bagi mereka yang melakukan pelanggaran tersebut. Yakni, Pasal 285 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bunyi Pasal 285 Ayat 1, “Setiap orang yang mengemudikan sepeda notor di halan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 3 junto Pasal 48 Ayat 2 dan Ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”
Sekedar informasi, sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009, batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri dari beberapa tingkatan. Pertama, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db) kedua, tipe 80-175 cc maksimal 90 db dan 175 cc ke atas maksimal 90 db.