free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Perwali New Normal Diterapkan, Warga Tak Pakai Masker Ditemukan Tim Gabungan Kota Blitar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Jul - 2020, 01:07

Placeholder
Razia gabungan dilaksanakan seiring diterapkannya Perwali New Normal di Kota Blitar

Pendisiplinan kepada warga yang tidak patuh protokol kesehatan terus dilakukan petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP di Kota Blitar. Sejumlah tempat keramaian menjadi target sasaran petugas gabungan. Diantaranya ruang-ruang publik dan warung internet (Warnet). 

Operasi gabungan penertiban yang dilakukan petugas terbilang tepat. Saat turun ke lapangan petugas mendapati masih banyak pengunjung yang tidak memakai masker sebagai alat pelindung diri. Pemilik tempat usaha seakan juga membiarkan kondisi ini dan tidak memberi teguran pada pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker. Rata-rata mereka yang tidak patuh protokol kesehatan adalah anak usia sekolah. 

Baca Juga : Donald Trump Tampil di Depan Umum Kenakan Masker Berujung Kritikan

Pengunjung yang tidak memakai masker diantaranya ditemukan petugas di warnet Jalan Dr Wahidin. Mereka yang tidak memakai masker langsung diberi sanksi dengan push up. Sementara pemilik usaha mendapatkan peringatan dari petugas agar menerapkan protokol kesehatan. 

"Imbauan kepada masyarakat tak bosan-bosan kami sampaikan, masyarakat harus patuh terhadap protokol kesehatan. Dengan diterapkannya Peraturan Walikota Blitar nomor 47 tahun 2020 tentang protokol kesehatan otomatis mereka yang kedapatan tak mematuhi protokol kesehatan salah satunya memakai masker akan dikenai sanksi. Selain warga, pemilik usaha juga akan dikenakan sanksi bila membiarkan pengunjung masuk tanpa mematuhi protokol kesehatan," ungkap KA SPKT Polres Blitar Kota Ipda Yuno Sukaito yang memimpin kegiatan pendisiplinan, Senin (13/7/2020).

Sekedar diketahui, Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penerapan New Normal di masa pandemi Covid-19 sudah mulai diterapkan di Kota Blitar. Isi dari Perwali itu selain mengatur sanksi bagi masyarakat juga mengatur perusahaan maupun pengelola tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan di era new normal life. Salah satu isi dari Perwali itu yakni pengelola tempat usaha, wisata, dan tempat publik harus menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan saat beroperasi kembali.

“Sanksi bervariasi, tergantung dengan tingkat pelanggaran. Untuk tempat usaha dan tempat wisata misalnya, mereka yang melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi berupa teguran hingga tiga kali sampai penutupan sementara,” papar Wali Kota Blitar Santoso.

Adapun sanksi sosial akan diberikan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Misalnya, masyarakat yang tidak pakai masker di tempat publik akan diberi sanksi sosial berupa bersih-bersih fasilitas umum maupun diminta push up. “Sanksi ini untuk memotivasi masyarakat dan sebagai stimulan efek jera. agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan saat pemberlakuan new normal," tegasnya. 

Dalam menjalankan perwali new normal, Pemkot Blitar bekerja sama dengan TNI-Polri. Saat ini aparat bertindak tegas dengan gencar melaksanakan patroli untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Masyarakat diminta untuk mematuhi aturan yang ada. 

Baca Juga : Hari ke 4, Jumingan, Nelayan Dampar Belum Ditemukan

"New normal di Kota Blitar diberlakukan sebagai upaya menumbuhkan kembali ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Namun yang perlu diingat, aktivitas harus dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Santoso.

 

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni