free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Hearing Bareng PPDI, Komisi A DPRD Jombang Minta Data Bansos Covid-19 Diperbaiki

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

11 - Jul - 2020, 20:03

Placeholder
Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPRD Jombang bersama PPDI Jombang dan Pemkab Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

Komisi A DPRD Jombang melakukan rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing bersama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Jombang. RPD ini berkaitan dengan persoalan data penerima bansos di masa pandemi Covid-19.

RDP dilakukan Komisi A dengan menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jombang di ruang kerja komisi, Jumat (10/7) siang. RPD dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono.

Baca Juga : Pemkot Batu Akhir Tahun 2020 Bakal Kehilangan 8 ASN Eselon II

Disampaikan Kartiyono, dirinya bersama anggota Komisi A DPRD Jombang telah mendengarkan pendapat dari pihak PPDI Jombang berkaitan dengan data keluarga penerima manfaat (KPM) pada bansos Covid-19. Ada kesenjangan di dalam data KPM yang diutarakan oleh PPDI Jombang kepada para anggota dewan.

Dalam menjawab persoalan PPDI itu, tiga instansi pemerintah daerah yakni Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang turut dihadirkan di dalam forum RDP. 

"Melalui audensi yang juga dihadiri  tiga OPD yang bersangkutan, semuanya mulai menemukan titik terang. Ke depan, sejumlah perbaikan terkait hal itu bakal segera dilakukan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Sabtu (11/7) siang.

Kepada tiga instansi Pemkab Jombang itu, Kartiyono juga mendorong agar permasalahan pendataan cepat diselesaikan. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan ke depannya.

Dia menambahkan, ada penyamaan persepsi terkait regulasi serta permasalahan penanganan Covid-19 pada forum RDP tersebut. Menyusul ditetapkannya UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Pada poin pasal 28 poin 8 UU Nomor 2 Tahun 2020, lanjut Kartiyono, bahwa pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatur terkait pendapatan menjadi tidak berlaku.

Baca Juga : Tekan Kasus Covid-19, Pemkot Blitar Batasi Jam Operasional Tempat Publik

"Terjadi kekhawatiran apabila regulasi tadi ditetapkan, semua dana dari APBN bakal ditarik oleh pusat. Padahal bukan seperti itu maknanya, hanya lebih difokuskan untuk penanganan Covid-19," jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang M Saleh menyampaikan, pihak pemerintah pusat hingga desa terus berkordinasi untuk menyempurnakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal itu bertujuan agar semua bentuk bantuan sesuai dengan ketentuan.

"Sudah waktunya semua pihak mulai dari Pemerintah Pusat hingga Desa terus melakukan kordinasi. Khususnya, berkaitan dengan penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," kata Saleh kepada wartawan.(*)

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri