free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

328 PPD dan 60 Panwascam Se-Kabupaten Tuban Rapid Test sebelum Tugas

Penulis : M. Abdul Wahab - Editor : Yunan Helmy

11 - Jul - 2020, 19:26

Placeholder
Rapid test di Kantor Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Sabtu (11/7/2020).

Cek kesehatan sebelum bertugas kembali dilakukan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Tuban. 

Tepat pukul 10.30 WIB, 18 pengawas pemilu desa(PPD) se-Kecamatan Parengan dan 3 komisioner Panwascam Kecamatan Parengan siap menjalani rapid test. Tes kesehatan itu berlangsung di Kantor Kecamatan Parengan Jalan Cokrokusumo No 482 Gampeng, Parangbatu, Kabupaten Tuban,  Sabtu (11/7/2020).

Baca Juga : Tujuh Fraksi DPRD Sumenep Beri Dukungan Tolak RUU HIP

Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data-Data dan Informasi (SDMO dan Datin) Panwascam Parengan Waryono mengatakan, rapid test gelombang kedua ini bersamaan dengan Kecamatan Merakurak, Kerek, Montong, Singgahan, Soko, Senori, Kenduruan, dan Jatirogo. 

Sebelumnya, kemarin (10/7/2020) ada 10 kecamatan lain yang telah melakukan rapid test sebelum melakukan tugas pengawasan tahapan  di pilkada 2020. Yakni Tuban, Widang, Semanding, Palang, Plumpang, Rengel, Grabakan, Jenu, Tambakboyo, dan  Bancar.

Dengan saru pengawas pemilu di setiap desa, maka se-kabupaten Tuban jumlah total PPD (pengawas pemilu desa) 311 orang. Kemudian panitia pengawas kelurahan sebanyak 17 orang. Jadi, total pengawas desa dan kelurahan  328 orang. Kemudian ada 60 panwascam.  Mereka diambil sampel darahnya untuk di-tes rapid dalam waktu dua hari ini.

Pelaksanaan rapid test ini merupakan tindak lanjut atas  instruksi ketua Bawaslu RI yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0207/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tentang standaridsasi alat pelindung diri (APD) protokol kesehatan covid bagi jajaran pengawas pemilu. "Jajaran pengawas pemilu wajib melakukan rapid test sebelum melaksanakan tugas pengawasan tahapan pilkada,” ujar Waryono.

Waryono menambahkan, kegiatan ini dilakukan karena dalam waktu dekat, tahapan pemilihan yang akan diawasi adalah pemutakhiran data pemilih atau  pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Kegiatan coklit dilaksanakan  15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020.

Baca Juga : HMI Banyuwangi Minta DPR Cabut RUU HIP dari Prolegnas

Selain instruksi menjalani rapid test, Waryono mengungkapkan bahwa panwascam dalam menjalankan tugasnya wajib memakai masker, pelindung wajah, menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses, sarung tangan plastik sekali pakai, hand sanitizer, dan vitamin bagi para personelnya, baik di kantor maupun saat melakukan pengawasan.

"Tujuannya untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pengawas pemilukada serentak 9 Desember 2020," pungkas Waryono.

 


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Abdul Wahab

Editor

Yunan Helmy

--- Iklan Sponsor ---