Setelah sempat tertunda, sidang praperadilan yang diajukan oleh Marita Ernawati untuk membuktikan sah atau tidaknya proses penangkapan terhadap Agus Purnomo alias Gaguk akhirnya digelar di ruang Tirta, Pengadilan Negeri Tulungagung.
Dua termohon yaitu kepolisian dan kejaksaan, memberikan sanggahan atas permohonan itu. Bahkan, kedua termohon meminta pada hakim agar proses persidangan dihentikan dan meminta meneruskan proses perkara yang diajukan.
Baca Juga : Sidang Gugatan Camat ke Bawaslu Digelar, 19 Pengacara Dampingi Tergugat
Hakim tunggal, Florence Katerina tampak mendengarkan secara serius dalil kedua termohon.
Paska sidang, Jaksa Penuntut hukum Dio Sumantri mengatakan, tidak ada yang cacat hukum dalam proses penanganan kasus ini. "Seharusnya praperadilan ini gugur, kan pokok perkara sudah mulai diperiksa," ucapnya, Kamis (09/07/2020).
Untuk itu, kejaksaan sejalan dengan termohon satu yakni kepolisian untuk menolak sepenuhnya permohonan dan meminta hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
“Senin depan dilanjutkan dalam persidangan lanjutan, kita akan buktikan,” jelasnya.
Heri Widodo selaku kuasa hukum Marita Ernawati mengaku permohonan yang diajukan akan dikabulkan.
"Jawaban tadi menurut saya masih belum menyentuh substansi. Jawabannya jauh dan saya yakin hakim tidak akan menggugurkan praperadilan ini," ujar Heri.
Sebagai kuasa hukum, Heri telah melengkapi persyaratan administrasi termasuk memberikan bukti-bukti bahwa pemohon merupakan pihak yang sah untuk mengajukan praperadilan ini.
Bagi pemohon, penetapan tersangka yang dilakukan sangat tergesa-gesa. Pasalnya, hanya berselang sekitar 12 jam dari kejadian dan proses pemeriksaan belum selesai, justru penyidik berani menetapkan Gaguk menjadi tersangka.
“Pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan, hasil visum juga belum keluar. Tapi tiba-tiba langsung melakukan rilis dan klien kami ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Baca Juga : Rusak Toples dan Lempar Botol Bir di Pendapa, Yoyok hanya Divonis Denda Rp 300 Ribu
Heri makin curiga, setelah dirinya mengajukan Surat Permohonan Penghentian Perkara (SP3) diketahui pasal yang disangkakan kepada kliennya ada tambahan yaitu pasal 359 dan 360 KUHP.
"Tiba-tiba ada pasal yang ditambahkan yaitu tentang kelalaian. Padahal saat di umumkan sebagai tersangka klien kami hanya diberikan pasal 351 ayat 3,” jelasnya.
Karena berbagai alasan itulah, Heri yakin bahwa hakim akan mengabulkan permohonan yang disampaikan di praperadilan ini.
Sementara itu, Marita Ernawati berharap agar hakim mengabulkan permohonannya melalui kuasa hukum. Dirinya berharap agar Gaguk dapat dibebaskan karena merupakan kepala keluarga yang harus bekerja menghidupi anak dan istri.
Marita yakin suaminya tidak bersalah dan tidak memiliki niat untuk mencelakai korban. Apalagi sampai menganiaya hingga korban meninggal dunia. Akibat kasus ini, dirinya harus menghidupi anak sendirian dengan menjadi pembantu rumah tangga di sekitar rumahnya.