Sidang gugatan antara Muhammad Gozali selaku camat Tanggul (Jember) melawan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) digelar Kamis (9/7/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Sidang gugatan yang dipimpin hakim ketua H Putut Tri Sunarko ini dimulai tepat pukul 09.47. Namun sidang perdana ini sempat diskors selama 12 menit dan dilanjutkan pada pukul 09.59 dikarenakan menunggu kehadiran pihak KASN.
Baca Juga : Rusak Toples dan Lempar Botol Bir di Pendapa, Yoyok hanya Divonis Denda Rp 300 Ribu
Sidang yang digelar diruang Cakra PN Jember itu dihadiri pihak penggugat, yakni camat Tanggul bersama dengan M. Thamrin selaku kuasa hukum, pihak tergugat 1 yakni Bawaslu yang dihadiri jajaran Bawaslu Jember dengan didampingi Bawaslu Provinsi Jatim dan 17 pengacara, serta pihak tergugat II dari KASN yang dihadiri asisten KASN dan 2 kuasa hukum.
Dalam sidang perdana ini, hakim menyatakan menunda dan meminta kepada pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi terlebih dahulu. “Sidang ditunda terlebih dahulu, dan saya meminta kepada pihak-pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi. Sidang akan dilanjutkan setelah kami mendapat laporan dari hakim mediator,” ujar hakim saat menutup sidang.
Sedangkan dari sidang mediasi, Agug Hendrawan selaku asisten komisioner KASN mengatakan, pihaknya sampai sidang digelar belum menerima salinan gugatan. Dengan begitu, pihaknya masih akan mempelajari materi gugatan terlebih dahulu.
“Kami dari KASN sampai saat ini masih belum menerima salinan gugatan. Beruntung tadi majelis hakim memberikan salinannya sehingga kami masih harus mempelajari dulu. Dan dari hasil mediasi tadi, kami minta waktu untuk sidang berikutnya digelar tiga minggu kemudian karena kami masih banyak yang harus dipelajari. Kami juga banyak yang harus diurusi. Tidak hanya persoalan ini,” ujar Agung.
Sementara, M. Thamrin selaku kuasa hukum M. Ghozali selaku penggugat, mengatakan bahwa pihaknya menghormati upaya mediasi yang diawarkan PN Jember selama mediasi ini tidak merugikan kliennya.
Baca Juga : Suami Ditahan dan Dijadikan Tersangka, Istri Ajukan Praperadilan
“Mediasi masih berjalan dan kami menghormati keputusan hakim selama dalam mediasi ini tidak merugikan klien kami. Dan pada sidang berikutnya, jika masih tahap mediasi, kami ingin komisioner KASN hadir di Jember, seperti yang diinginkan dalam mediasi tadi. Yang jelas saat ini masih dalam tahap mediasi,” ujar Thamrin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Tanggul M. Ghozali menggugat Bawaslu Jember dan KASN. Gugatan ini menyusul putusan Bawaslu yang menyebut bahwa camat Tanggul telah tidak netral dan berkampanye serta menyusul rekomendasi dari KASN untuk memberikan sanksi kepada M. Ghozali.