Peluru senjata polisi dari Polresta Malang Kota bersarang di kaki AS. Pemuda 22 tahun ini terpaksa ditembak lantaran melawan saat ditangkap.
AS diburu polisi karena tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di salah satu rumah di Jalan Kaliurang, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Baca Juga : 4 Tahun Pisah Ranjang, Kakek di Blitar Cabuli Balita 4 Tahun
Pencurian kendaraan bermotor di Jalan Kaliurang terjadi Selasa 30 Juni 2020 lalu. Pelakunya AS bersama temannya, BG dan SJ. AS yang merusak tempat kunci motor dan kedua pelaku lainnya tetap di atas sepeda motor untuk memantau situasi.
Polisi pun bertindak begitu ada laporan pencurian. Lantas diketahui pelakunya adalah AS cs. Namun, saat akan dibekuk, AS melawan sehingga polisi terpaksa menembak kakinya.
"Sebelumnya, setelah berhasil merusak kunci, AS kemudian membawa sepeda motor tersebut ke Jl Muharto," ucap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Di Polresta Malang Kota, AS terlihat menggunakan penopang tangan karena kakinya dibalut perban. "Pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuh Leo, sapaan akrab Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Dari tangan AS, polisi berhasil membawa hasil curian, yakni sepeda motor Vario dengan nopol S 5925 RI.
Baca Juga : Konyol, Ini Motif Pelaku Begal Pantat di Lowokwaru yang Bikin Geleng Kepala
Sementara itu, BG dan SJ berhasil melarikan diri. Saat ini keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian kendaraan bermotor bersama AS.