Sungguh bejat perbuatan kakek berinisial NY (68), warga Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Tidak sadar umur dan tak bisa menahan nafsu, NY mencabuli balita berusia empat tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Perbuatan kakek NY terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit pada alat kelaminnya. "Korban mengeluh sakit. Sakit dirasakan korban di alat kelaminya. Ayah korban kemudian mendesak korban untuk bercerita kejadian yang telah dialaminya. Korban kemudian mengaku telah dicabuli kakek NY,” ungkap Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga : Cafe R3 Ngoran Terbukti Sediakan Layanan Esek-esek, Satu Orang Waiter Ditetapkan Tersangka
Dikatakan kapolres, aksi pencabulan tersebut bermula saat korban ikut ayahnya menjemur kasur di depan rumah. Korban kemudian melihat pelaku sedang memberi makan ayam sehingga korban tertarik untuk menghampiri pelaku.
Entah setan apa yang merasuki NY, dia kemudian mengajak korban masuk ke dalam rumah saat ayah korban sudah tidak ada di depan korban. Pelaku kemudian melancarkan bujuk rayu dengan memberi korban minuman sari buah. Pelaku kemudian melancarkan aksinya mencabuli korban.
"Kejadian ini terjadi pada bulan Juni lalu. Pelaku mencabuli korban setelah ayah korban masuk ke dalam rumah,” kata kapolres.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku tergoda karena kulit korban yang halus bersih. Godaan tersebut mendorong pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu untuk mencabuli korban.
“Godaan meracuni saya karena kulitnya putih. Terlebih, saya sudah empat tahun tidak dijatah istri karena pisah ranjang," ucap NY.
Baca Juga : Karaoke R3 Ngoran Digerebek Polda Jatim, Begini Keterangan Kapolres Blitar Kota
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ayah korban kemudian memanggil anaknya untuk menceritakan kronologi kejadian dalam mediasi di kantor desa setempat. Namun karena tidak menemukan solusi, ayah korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar.
Polisi yang menerima kemudian mengamankan pelaku NY. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sati potong kaus dalam warna putih, satu potong celana dalam warna putih, satu bungkus minuman sachet, satu potong baju kaus berkerah lengan pendek warna putih, satu potong celana kolor pendek warna abu-abu, dan hasil visum et repertum terhadap korban.
"Akibat perbuatanya, pelaku kakek NY dijerat Pasal 82 Undang-Umdang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Fanani.