Sejumlah buruh pabrik kayu di Jombang berunjuk rasa di jalan. Para buruh ini menuntut tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan oleh perusahaan hingga saat ini.
Unjuk rasa belasan buruh pabrik PT SGS Jombang ini digelar di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang, Kamis (9/7) pagi. Di lokasi itu, massa aksi yang mengatasnamakan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) PT SGS Jombang membentuk barisan dengan membentangkan spanduk dan poster tuntutan. Salah satu poster tertulis "Covid-19 bukan alasan menunda bayar THR".
Baca Juga : Lawan Covid-19! Bupati Jombang Resmikan Desa Terpencil jadi Kampung Tangguh
Tidak hanya itu, sejumlah massa aksi juga bergantian melakukan orasi. Mereka menyuarakan bahwa hak buruh berupa THR belum dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. "Bayar hak THR kami beserta denda keterlambatannya," celetuk Korlap aksi GSBI PT SGS Jombang, Sutrisno (40), pada orasinya.
Dikatakan Sutrisno, ada sekitar 32 buruh yang hingga saat ini belum menerima THR dari PT SGS Jombang. Besaran THR yang seharusnya diterima para buruh ini sesuai UMK Jombang yakni Rp 2,6 juta.
"Sampai hari ini belum ada titik temu soal THR yang belum terbayarkan. Ada kurang lebih 32 buruh yang belum dibayar THR-nya. Tapi sesuai data kami ada 42 orang yang belum dibayar THR-nya," ujarnya.
Alasan perusahaan belum memberikan THR kepada para buruh ini, kata Sutrisno, karena dampak covid-19 yang berpengaruh ke manajemen perusahaan. Meski ada aturan yang mengatur pembayaran THR di masa pandemi Covid-19, Sutrisno menilai pihak perusahaan PT. SGS tidak transparan pada buruh.
"Covid-19 ini memang menghambat pembayaran THR. Meski ada ketentuan pembayaran secara mencicil. Akan tetapi ada klausul yang mengharuskan jika pembayaran itu dilakukan secara mencicil maka tunjukkan internal keuangan perusahaan," tandasnya.
Aksi belasan buruh pabrik kayu tersebut ditemui oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Jombang, Rika Paur Fibriamyusi. Para buruh dipersembahkan masuk ke ruang pertemuan Disnaker Jombang untuk menyampaikan aspirasinya.
Selesai beraudiensi dengan buruh, Rika menyampaikan akan memfasilitasi tuntutan buruh kepada pihak PT SGS Jombang. "Atas aduan tersebut kita sudah menampung kita akan kroscek administrasinya bagaimana. Baru kalau sudah kroscek akan kita tindaklanjuti hari ini juga," kata Rika kepada wartawan di kantor Disnaker Jombang.
Baca Juga : Gempa Tektonik Berkekuatan 6,1 M Guncang Laut Jawa, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Dijelaskan Rika, ada 2.000 buruh yang bekerja di PT SGS Jombang. Dari 2.000 buruh itu, hanya 32 buruh yang memang belum menerima THR.
"Sudah difasilitasi bipartit dua kali tapi belum ketemu. Perusahaan pernah menyampaikan kalau tinggal tanda tangan tapi perusahaan mengaku tidak mampu membayar secara full," ungkapnya.
Pihak perusahaan, kata Rika, sudah melakukan perundingan Bipartit dengan 32 buruh tersebut. Perundingan perusahaan dengan para buruh itu berkaitan dengan kemampuan perusahaan membayar THR dengan cara dicicil sebesar 50 persen dari total nilai THR.
Namun, 32 buruh tersebut menolak hasil perundingan yang dilakukan. Jadi, dari 2.000 buruh PT SGS Jombang hanya 32 buruh yang belum menerima THR sesuai kemampuan perusahaan. Sisanya, sudah menerima THR 50 persen dari total nilai UMK Jombang.
"50 persen seketika sebelum lebaran. Khusus 32 orang itu kalau sudah mau tanda tangan perjanjian langsung cair dan 50 persennya nanti bulan Desember. Tinggal 32 orang dari 2000 lebih itu," bebernya.(*)