free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Konyol, Ini Motif Pelaku Begal Pantat di Lowokwaru yang Bikin Geleng Kepala

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

08 - Jul - 2020, 23:07

Placeholder
Andrie, pelaku begal pantat (memakai kerpus hitam) saat dirilis di Mapolresta Malang Kota (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Masih ingat dengan begal pantat yang meremas (maaf) pantat seorang wanita berinisial US (30) di kawasan Jalan Sunan Muria, Perumahan Garden Sigura-Gura, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (24/6/2020).

Ya, motif pelaku terungkap saat dirilis di halaman Mapolresta Malang Kota, Rabu (8/7/2020). Tapi, motif pelaku nekat melakukan aksi tak senonoh tersebut benar-benar membuat geleng kepala.

Baca Juga : Angkut Tebangan di Lahan Orang, Komplotan Pencuri Tebu Diamankan Polisi

Pelaku nekat meremas pantat US lantaran hanya ingin merasakan adrenalin saat melakukan aksi tersebut di muka umum.

"Saya melakukan itu ya, lihat-lihat di media sosial. Ingin merasakan adrenalin. Adrenalin-nya deg-degan," jawab Andrie (30) pelaku begal bokong ketika ditanya Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata.

Pelaku juga mengakui jika ia baru pertama kali melakukan aksi meremas pantat. Ia juga mengakui belum memiliki istri maupun anak.

"Baru sekali ini (beraksi), tapi apes," kata pelaku di depan awak media.

Sementara itu, penangkapan pelaku bermula dari laporan suami korban ke Polsek Lowokwaru tanggal 26 Juni 2020, dua hari hari setelah aksi pelaku meremas pantat korban.

Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pendalaman berbekal rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Pada hari itu juga petugas bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh identitas pelaku. Dari situ petugas langsung melakukan penangkapan," jelas Leonardus Simarmata.

Pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Pasar Besar, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Saat ditangkap pelaku tak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya.

Baca Juga : Aniaya Penjaga Portal, Warga Panjer Kediri Diciduk Polisi

"Akibat aksi bejatnya tersebut, pelaku terancam Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan di depan orang lain dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban tengah bersama anaknya menuju lokasi usai pulang dari lokasi tempatnya bekerja.

Saat bersamaan, pelaku juga tengah melintas berlawanan arah dengan korban. Melihat korban, pelaku spontan putar arah dan mendekati korban dan kemudian langsung meremas pantat korban.

Aksi pelaku membuat korban begitu kaget dan kemudian langsung berlari ke rumahnya, menceritakan kejadian yang ia alami kepada sang suami. Pelaku tak sadar jika aksinya sempat terekam CCTV di sekitar lokasi meskipun tak terlalu jelas.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana