Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengaku sudah menerima surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait adanya kegiatan investasi ilegal. Salah satunya adalah "Auto Gajian" yang berpusat di Tulungagung.
"Kita sudah ada (surat) dari OJK nih, imbauan kita pada masyarakat jangan sampai terpengaruh," ujar Kapolres.
Baca Juga : Memodifikasi Sandal jadi Tempat Sabu, Dua Residivis Ditangkap Polisi Trenggalek
Kapolres melanjutkan, masyarakat diharapkan tidak mudah ikut investasi hanya karena manisnya bujuk rayu dan iming-iming yang belum ada kepastian hukumnya.
Apalagi sistem investasi yang menggunakan sistem MLM (multi level marketing) atau yang memakai sistem Ponzi (money game).
"Banyak sekarang modusnya, yang wajar-wajar sajalah seperti (dagang) kaki lima ataupun warung makan lebih pasti (hukumnya)," tegas Eva Guna.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan adanya informasi investasi ilegal di wilayahnya ini.
Pihaknya juga akan memberikan imbauan pada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas di tiap desa agar masyarakat lebih waspada akan investasi ilegal.
"Itu otomatis akan kita segera (informasikan) terkait Auto Gajian itu," tandasnya.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) pada April 2020 lalu SWI menghentikan belasan aktivitas usaha investasi lantaran dianggap beroperasi secara ilegal.
Salah satunya adalah penawaran investasi "Auto Gajian" yang bermarkas Tulungagung.
Auto Gajian dinilai melakukan usaha investasi uang tanpa mengantongi izin.
"Data yang kami terima dari SWI, pusatnya di Boyolangu Tulungagung," terang Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Yudi Tri Wibowo, Senin (6/7/2020).
Namun Auto Gajian masih saja melakukan aktivitas merekrut anggota meski sudah dinyatakan ilegal, utamanya di Tulungagung.
Baca Juga : Suami Ditahan dan Dijadikan Tersangka, Istri Ajukan Praperadilan
Dengan iming-iming hasil berlipat, banyak warga yang umumnya berada di pedesaan tergiur dengan tawaran investasi ini.
Untuk nasabah yang ikut, mereka dapat iming-iming penghasilan fantastis. Misalnya dengan investasi Rp 15 juta bisa mendapat Rp 150 juta.
"SWI sudah meminta menghentikan penghimpunan dana dan penawaran investasi, sampai mendapat izin dari otoritas terkait," sambung Yudi.
Yudi melanjutkan jika Auto Gajian tidak punya legalitas. Untuk masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan investasi ini, diminta untuk melapor ke penegak hukum.
"Karena ilegal, maka tidak di bawah pengawasan kami. Kalau ada yang merasa dirugikan, silahkan langsung lapor ke penegak hukum," tegas Yudi.
Hingga kini, OJK Kediri yang juga membawahi wilayah Tulungagung belum menerima aduan dari masyarakat.
Menurut Yudi, pengaduan itu mungkin saja langsung masuk ke SWI. Namun ada lembaga yang mengirim surat padanya, meminta kejelasan mengenai Auto Gajian. Lembaga yang dimaksud adalah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tulungagung.
"Kami juga sudah jawab secara tertulis, kami terangkan bahwa Auto Gajian tidak punya legalitas," ucap Yudi.
OJK juga menembuskan surat penjelasan itu ke Polres Tulungagung. Selain tanpa legalitas, Auto Gajian juga menjalan skema piramida. Jika anggota yang sudah mendaftar ingin mendapatkan penghasilan, mereka juga harus mencari anggota lain.