free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Gugatan Soal Pilpres Dikabulkan MA, Ini Kata KPU Soal Nasib Hasil Suara Jokowi-Ma'ruf Amin

Penulis : Desi Kris - Editor : Nurlayla Ratri

08 - Jul - 2020, 15:04

Placeholder
Pilpres 2019 (Foto: Tribunnews)

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan terkait Pilihan Presiden (Pilpres) 2019. Lantas bagaimana nasib Jokowi dan Ma'ruf Amin?  

Terkait hasil gugatan keputusan MA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan. Komisioner  KPU Hasyim Asy'ari mengatakan jika hasil Pilpres 2019 sudah memenuhi prinsip konstitusional atau sesuai dengan UUD 1945.  

Baca Juga : PPK Singgahan Rapatkan Barisan, Optimistis Partisipasi Capai Target

"Hasil pemenang Paslon 01 Jokowi-Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan sebagaimana ditentukan Pasal 6A UUD 1945," ujar Hasyim.

Diketahui, MA telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan jika pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dikatakan Hasyim, logika hukumnya jika peserta Pemilu cuma ada dua pasangan calon maka seluruh suara sah secara nasional dibagi dua paslon.  

Hasil pembagian itulah yang membuat satu paslon memperoleh suara lebih dari 50% dan paslon lain kurang dari 50%.  

Selain ditentukan oleh Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "(3) Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden" pemenang Pilpres 2019 juga ditentukan berdasarkan tiga hal yakni:

1. Mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum (paslon memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah nasional);  

2. Mendapatkan suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi (paslon memperoleh suara minimal 20 persen suara sah di setiap provinsi); dan  

3. Perolehan suara minimal 20 persen suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Baca Juga : Marak Disebut Bakal Masuk Kabinet Reshuffle, Refly Harun Sebut Ahok Tak Bisa Jadi Menteri

Sebelumnya diketahui hasil Pemilu 2019, Jokowi-Ma;ruf Amin memperoleh 85.607.362 suara (55,50%), sedangkan pasangan Prabowo - Sandiaga Uno memperoleh 68.650.239 (44,50%).  

Jokowi-Ma'ruf menang di 21 provinsi dan Prabowo-Sandiaga unggul di 13 provinsi.  

Maka dari itu, dikatakan Hasyim bisa disimpulkan jika hasil Pilpres 2019 telah memenuhi azas konstitusional.  

Sebelumnya, gugatan Pilpres 2019 ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan.  

"Mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017," begitu bunyi hasil putusan MA.  


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Nurlayla Ratri