Kegeraman paguyuban supplier BPNT di Tulungagung dipicu adanya pihak yang menyerobot agen langganannya. Mereka pun melayangkan surat atas persoalan tersebut ke empat intansi. Antara lain, ke Bupati Tulungagung, DPRD Tulungagung, Tim Koordinasi BPNT, dan Polres Tulungagung.
Paguyuban ini minta sejumlah instansi dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Adapun persoalan yang dihadapi itu berisi 16 poin.
Baca Juga : Kerap Episentrum Gempa, Kabupaten Malang Tanam 4 Alat Deteksi Dini Bencana
1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah orang kategori miskin merupakan warga masyarakat yang wajib mendapatkan haknya dalam program BPNT ini.
2. Pemasok adalah bagian dari sistem yang punya kewajiban memenuhi pesanan dinas yang wajib dikirim ke agen (E-Warung) secara rutin dan berkala dan berkedudukan juga sebagai masyarakat yang berhak dilindungi.
3. Dalam masalah BPNT, kami sebagai pemasok belum pernah mendapatkan masalah secara hukum. Kami punya kewajiban melaksanakan aturan yang digariskan tim koordinasi bansos pangan Kabupaten Tulungagung secara tekhnis melalui Dinas Sosial.
4. Jika tidak ada kesesuaian barang yang diterima, tanggung jawab kami mengganti ke agen untuk selanjutnya disampaikan ke KPM.
5. Beberapa bulan lalu ada aksi agar program BPNT menyertakan serapan lokal di Boyolangu, dari ketetapan Timkor yakni komoditas beras FortiVit diganti ikan segar. Faktanya, Timkor merespons cepat dan memerintahkan pada kami agar memberikan komoditas ikan segar ke KPM. Namun, justru saat keputusan Timkor tetap menggunakan beras jenis premium 12,5 kilogram ada pihak yang droping beras jenis medium 15 kilogram ke agen.
6. Setelah terjadi perubahan, ternyata ada pihak yang di duga dengan kepentingan bisnis lalu dibungkus atas nama kepentingan masyarakat (KPM) melakukan aksi secara terus menerus di berbagai tempat dengan mensuplai agen tanpa koordinasi dengan timkor.
7. Barang yang sudah kami pesan dari bulog sebagaimana mestinya tidak dapat terdistribusi ke agen sehingga mengakibatkan kerugian materiil.
8. Meski diberikan ruang untuk suplay ke BPNT Perluasan, ternyata ada pihak yang masih mengambil untung dengan droping barang ke agen-agen yang diantaranya terjadi di Kecamatan Sumbergempol, Ngunut, Sendang dan Pagerwojo dan rencananya ke wilayah lain.
9. Jika memang ada regulasi yang tidak sesuai dengan pedoman umum (pedum) atas pemahaman pribadi, sejogyanya tidak berimbas kepada kami secara langsung. Aspirasi yang baik seharusnya disampaikan ke timkor untuk merubah regulasi dan bukan melalukan eksekusi.
10. Penggunaan pengaruh dan kekuasaan pihak tertentu untuk melalukan intimidasi pada agen dan memobilisasi KPM merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan etika dan norma birokrasi.
11. Dalih memperjuangkan masyarakat (KPM) dengan merampas hak masyarakat lainnya (pemasok) untuk mendapatkan keuntungan secara bisnis bertentangan dengan hukum.
12. Tindakan tersebut telah menimbulkan kegaduhan karena antara KPM reguler dan perluasan tidak mendapatkan barang yang sama meski di ambil dari agen yang sama.
Baca Juga : Parkir Semrawut dan Pedagang di Luar Pasar Dikeluhkan, Disperindag Belum Bertindak
13. Akibatnya, ada pihak yang mobilisasi KPM ke tempat lain yang kemudian memungut biaya angkut. Hal ini terjadi di Majan Kedungwaru.
14. Bahkan, ada pihak yang memaksa agen menolak dropping beras dari pemasok dengan dalih kualitas, kuantitas dan lainnya. Namun, di sisi lain pihak tersebut justru mendatangkan barang yang kualitasnya lebih rendah.
15. Mengganti serapan lokal yang di suarakan dengan berupa ikan segar ke kacang ijo yang justru mendatangkan dari daerah lain.
16. Sistim dumping (politik dagang) yang dilakukan atas nama pedum namun melanggar pedum itu sendiri tidak memberi pelajaran yang baik bagi masyarakat itu sendiri dan berpotensi mengganggu stabilitas.
Wakil ketua paguyuban, Nanang saat dikonfirmasi mengatakan bahwa supplier lama (reguler) sudah berjalan dan mematuhi regulasi yang ada. Namun, pihaknya heran kenapa tiba-tiba ada pihak lain yang sudah diberikan alokasi 30 an ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perluasan justru masih mengambil alih yang reguler.
"Kami sudah lama berjalan, selama ini tidak ada masalah. Tapi kenapa kok ada pihak yang berusaha dropping barang ke agen dengan cara mereka sendiri," kata Nanang, Senin (06/07/2020) siang.
Untuk itu, dirinya meminta agar suratnya segera mendapat tanggapan sehingga masalah tersebut dapat segera ditertibkan. "Kami minta ketegasan dari masing-masing pihak, masalah ini seharusnya dapat ditertibkan agar semua berjalan dengan baik dan tidak merugikan siapapun," jelasnya.
Pihak paguyuban tidak menyebutkan siapa supplier yang disebut melakukan penyerobotan itu. "Kita serahkan ke pihak berwajib untuk mengungkapnya," pungkas Nanang.
Di Tulungagung sendiri ada 50.144 keluarga yang menerima BPNT reguler. Mereka menerima paket pertama BPNT.
Sedangkan sisanya, 34.177, merupakan penerima dari BPNT perluasan. Untuk menebusnya, harus melalui 300 lebih E-warong yang disuplai oleh supplier yang sudah mendapat rekomendasi dari dinas sosial.