free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tak Terapkan Protokol Kesehatan, KTP Puluhan Warga Disita Polres Malang

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

05 - Jul - 2020, 22:30

Placeholder
Petugas Polres Malang sedang melakukan operasi cipta kondisi new normal life di beberapa warung di wilayah Singosari dan Lawang, Kabupaten Malang, Sabtu (4/7/2020). (Foto: Humas Polres Malang)

Puluhan masyarakat di  Kecamatan Singosari dan Kecamatan Lawang, yang sedang ngopi dan berkumpul di beberapa warung, terjaring razia penertiban cipta kondisi new normal life Polres Malang, Sabtu (4/6/2020) malam. Mereka  tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19 yang berlaku, Sabtu (4/7/2020) malam hingga Minggu (5/7/2020) dini hari. 

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar yang turut serta dalam operasi penertiban besar itu menyebutkan bahwa setidaknya terdapat 28 orang yang terjaring razia dan dibawa ke polsek setempat. 

"Kami menertibkan 28 Orang di lima warung kopi. Masing-masing  warung makan indomie Jalan Karanglo, kedai kopi lesehan di Jalan Raya Singosari, Pujasera Jalan Rogonoto, Pasar Lawang Jalan Raya Thamrin, dan Kedai Rumah Tua Jalan dr Wahidin Lawang," bebernya kepada awak media, Minggu (5/7/2020).

Dari penertiban tersebut, sebanyak 20 orang dilakukan penyitaan KTP (kartu tanda penduduk). Sisanya, dari 8 orang, masing-masing 4 orang dibawa ke Polsek Singosari dan 4 lagi ke Polsek Lawang guna membuat surat pernyataan pelanggaran protokol kesehatan covid-19.

Hendri mengatakanan,  penyitaan KTP tersebut juga mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020. Hal itu dilakukan ketika didapati masyarakat yang tidak menggunakan masker.

"Kalau tidak pakai masker, sesuai perda, kami sita KTP-nya langsung dan kami catat langsung di tempat dan membuat surat pernyataan. KTP-nya kami sita selama 14 hari," ujarnya. 

Hendri memberikan alasan mengapa terdapat 8 orang yang diamankan ke dua polsek.  Delapan orang tersebut ternyata  tidak membawa KTP sehingga  akhirnya diarahkan untuk membuat surat pernyataan.

"Kami langsung arahkan untuk ke Polsek Lawang dan Singosari untuk dicatat oleh polsek masing-masing dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi," imbuhnya. 

Selain penyitaan dan pembuatan surat pernyataan, hal yang selalu dilakukan oleh petugas yakni terkait imbauan dan sosialisasi protokol kesehatan covid-19 yang ditujukan kepada pengunjung dan pemilik tempat usaha. 

"Dengan memperhatikan jarak tempat duduk dan adanya tempat cuci tangan. Apabila tidak memenuhi protokol kesehatan, agar ditertibkan dibawa ke polsek terdekat," ujar kapolres. 

Hendri berharap agar masyarakat Kabupaten Malang untuk tertib dalam menjalankan protokol kesehatan covid-19 yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sebab, sampai saat ini masih belum terdapat vaksin covid-19. Maka dari itu, vaksin saat ini yang dapat mencegah persebaran covid-19 yakni disiplin protokol kesehatan. 

"Kami berharap jika memang keluar rumah, tetap patuhi protokol kesehatan. Kami tidak melarang. Cuma berharap disiplin memakai masker dan jaga jarak. Karena disiplin adalah 'vaksin' saat ini sebelum ditemukannya vaksin sebenarnya," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy