JATIMTIMES - Seorang bapak di Kabupaten Gresik diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, gegara merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Parahnya, aksi biadap itu berlangsung selama 4 tahun. Akibat perbuatannya, pelaku berinisial FH (40), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan telah mendekam di Rutan Mapolres Gresik.
Baca Juga : Bupati Sanusi Beri Enam Penekanan untuk 186 Pejabat Pemkab Malang yang Dilantik
Pria asal Kecamatan Bungah itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara korban NL, mengalami trauma mendalam.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan, tersangka melakukan aksi rudapaksa sejak awal Juli 2021 saat korban masih duduk di bangku SMP, hingga Mei 2025 lalu.
Saat itu, suatu malam tersangka FH tiba-tiba masuk ke kamar korban NL dan memaksa untuk melayani nafsu birahinya sambil mengeluarkan ancaman. Aksi rudapaksa itu bahkan dilakukan setiap satu bulan sekali.
"Korban dijanjikan mau dibelikan sepeda motor untuk dipakai sekolah dan kebutuhan sekolah juga akan dipenuhi. Jika tidak nurut, tersangka mengancam, biaya sekolah tidak akan dibayar," ujar Rovan saat Press Conference di Mapolres Gresik, Rabu 12 November 2025.
Rovan menyebut, ancaman tersangka membuat korban bungkam, tidak berani bercerita kepada siapapun. Baru setelah lulus SMA, dia akhirnya bercerita kepada ibu kandungnya yang diketahui telah lama cerai dengan tersangka.
"Kondisi psikologi korban mengalami trauma mendalam karena peristiwa ini. Kami bersama instansi terkait terus melakukan pendampingan terhadap korban," imbuhnya.
Baca Juga : Usai Video Cium Anak Viral, Gus Elham Klarifikasi: Mereka dalam Pengawasan Orang Tua
Tersangka mengaku tega merudapaksa anak kandungnya sendiri karena nafsu setelah cerai dengan istrinya. FH diketahui sudah menikah untuk ketiga kali, dan korban adalah anak dari pernikahan pertama.
"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua agar membangun komunikasi terbuka dengan anak. Kenali perubahan perilaku anak dan edukasi terkait batasan-batasan tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain. Jika ada peristiwa serupa segera lapor ke polisi," pungkasnya.
Tersangka yang bekerja serabutan itu dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 juncto Pasal 76e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. "Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.