Aksi pelecehan seorang wanita yang dilakukan pengendara motor matic terekam CCTV di kawasan Jalan Sunan Muria, Perumahan Garden Sigura-Gura, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (24/6/2020).
Rekaman CCTV dan juga potongan gambar terduga pelaku pelecehan tersebut juga sempat viral di Facebook setelah di-posting oleh salah satu akun Facebook bernama Nicky Hadie.
Baca Juga : Baru 3 Bulan Kredit Motor, Perantau Asal Probolinggo Jadi Korban Maling di Malang
Kejadian tersebut menimpa US (30) warga sekitar yang rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian. Saat itu, ketika korban melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 16.45 wib, suasana Jalan Sunan Muria tengah sepi.
Rekaman CCTV menunjukan, korban tengah berjalan dari rumah menuju lokasi kerja bersama dua anaknya. Saat bersamaan, pelaku juga tengah melintas berlawanan arah dengan korban. Begitu melihat korban, pelaku spontan putar arah dan mendekati korban yang berjalan bersama sang anak.
Di situ, korban tiba-tiba terkaget, ketika dari arah belakang muncul seorang laki-laki mengendarai motor matic dan langsung meremas bagian pantat korban.
Begitu, mendapatkan perlakuan tak senonoh tersebut, korban dan anaknya langsung berlari kembali masuk ke dalam rumah sembari menangis dan menceritakan kejadian yang dialami kepada sang suami.
Tak terima dengan apa yang dialami oleh sang istri, sang suami kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada Jumat, (26/6/2020).
Tak lama, setelah petugas mendapat laporan dari korban, petugas Polsek Lowokwaru langsung bergerak dan melakukan penyelidikan sampai akhirnya mendapati identitas pelaku.
Pada hari itu juga, sekitar pukul 21.00 wib, pelaku yang diketahui bernama Andri (30) kemudian langsung ditangkap petugas di rumahnya, di kawasan Jalan Pasar Besar, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Baca Juga : Hamili Anak Sendiri, Pria Ini Ditangkap Polisi
Sampai saat ini, pelaku masih terus menjalani pemeriksaan petugas. Namun diduga pelaku saat kejadian tak kuat menahan nafsu melihat korban. Sebab dari pengakuannya lagi, ia sejak beberapa hari ditinggal sang istri keluar kota.
Kapolsekta Lowokwaru Kompol Risky Tri Putra SIK MH melalui Panit 1 Reskrim Polsekta Lowokwaru Ipda Zainul Arifin SH, membenarkan penangkapan pelaku.
"Pengakuan pelaku baru pertama kali beraksi. Saat ini terus didalami," jelasnya
Akibat aksi bejatnya tersebut, pelaku terancam Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan di depan orang lain dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara. Dari tangan pelaku diamankan satu motor, satu jaket dan satu topi yang dipakai pelaku saat beraksi.