Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Polres Malang Larang Masyarakat Adakan Acara Keramaian, Nekat Akan Dibubarkan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Jul - 2020, 17:55

Placeholder
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat berikan sambutan dalam momen kunjungan Forkopimda Kabupaten Malang ke Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jumat (1/7/2020). (Foto: Humas Polres Malang)

Kepolisian Resor (Polres) Malang masih melarang masyarakat Kabupaten Malang untuk mengadakan acara yang dapat menimbulkan kerumunan dan keramaian meskipun dalam realitasnya Maklumat Kapolri telah dicabut sejak 25 Juni 2020.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar memberikan beberapa alasan terkait masih dilarangnya masyarakat untuk mengadakan acara yang mengundang banyak orang dalam jumlah banyak. 

Selain itu, alasan jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Malang yang masih belum melandai itu juga menjadi pertimbangan utama bagi Polres Malang dalam memberikan izin keramaian. Jika nantinya sudah melandai baru akan diatur kembali skema terkait izin keramaian. 

"Sampai kurva di Kabupaten Malang ini melandai. Tadi malam saja masih nambah 11, per tadi malam ada 234 pasien positif di Kabupaten Malang, jadi belum ada tanda-tanda melandai. Jadi kami akan lebih tingkatkan intensitas pendisiplinan masyarakat," ungkapnya saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (3/7/2020). 

Terkait jenis kegiatan keramaian yang dilarang oleh Polres Malang itu meliputi semua kegiatan yang dapat mengundang orang banyak, termasuk kegiatan acara konser musik hingga pada acara-acara pengajian. 

"Kegiatan keramaian sampai saat ini belum diperbolehkan. Baik itu konser musik, ataupun mohon maaf ya, pengajian-pengajian. Itu benar-benar kami sarankan untuk tidak dilaksanakan," ujar Hendri. 

Untuk kegiatan keramainnya sendiri terdapat pengeculian pada prosesi sakral dalam kehidupan, yakni prosesi akad nikah pihak Polres Malang masih membolehkan. Tetapi harus tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dan tidak boleh mengadakan acara resepsi.

"Hajatan warga kami imbau hanya sifatnya akad nikah. Dan itupun hanya melibatkan keluarga inti saja. Jadi hanya dilaksanakan di dalam rumah, jadi tanpa mengundang kerabat dalam jumlah besar," tandas Hendri. 

Hendri beralasan bahwa jika terjadi pengumpulan orang yang cukup banyak akan ada persebaran Covid-19 dari kluster baru. Karena masyarakat Kabupaten Malang masih saja ada yang mencuri kesempatan dalam kesempitan yang jika tetap nekat akan dilakukan pembubaran.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni