free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Mulai Hari Ini KAI Daop 8 Surabaya Operasikan Perjalanan Jarak Jauh, Simak Jadwalnya

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Jul - 2020, 22:25

Placeholder
Kereta api (foto dok MalangTIMES)

PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mulai Jum'at (3/7/2020) mengoperasikan dua perjalanan KA jarak jauh dari Surabaya menuju Jakarta.

Setelah sebelumnya mulai mengoperasikan KA pada pertengahan Juni 2020 lalu, kini PT KAI Daop 8 Surabaya menambah jumlah armadanya yakni KA Turangga dan KA Kertajaya.

Baca Juga : TNI-Polri di Blitar Sebar Personel, Disiplinkan Penerapan Protokol Kesehatan

Namun penambahan dua armada dalam perjalanan KA ini tidak beroperasi setiap hari atau hanya hari tertentu saja. Diantaranya mulai 3-5 Juli, 10-12 Juli, 17-19 Juli dan 24-26 Juli 2020 atau bisa dikatakan hanya beroperasi hari Jum'at sampai Minggu. Sementara di akhir Juli 2020 beroperasi hari Kamis (30/7/2020) sampai Minggu (2/8/2020).

KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Gambir menempuh perjalanan pulang pergi (PP), melalui jalur selatan dengan stasiun yang dilintasi diantaranya Madiun, Solo, Yogyakarta, Kroya, Banjar, Bandung dan berakhir di Stasiun Gambir – Jakarta, berikutpun sebaliknya.

Rangkaian yang digunakan di KA Turangga adalah 4 gerbong kereta kelas eksekutif dan 1 gerbong kereta kelas Luxury, dengan kapasitas total 166 tempat duduk.

Untuk KA Plb 77b atau KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Gambir, berangkat dari Stasiun Gubeng pada jam 16.30 WIB, tiba di Stasiun Bandung jam 05:20 dan berangkat kembali dari Stasiun Bandung jam 06.05 WIB, selanjutnya tiba di Stasiun Gambir jam 09.19 WIB.

Sementara KA Plb 78b atau KA Turangga relasi Gambir - Surabaya Gubeng, berangkat dari Stasiun Gambir pada jam 14.00 WIB, dan tiba di Stasiun Bandung jam 17.18 WIB dan kembali berangkat dari Stasiun Bandung jam 18.05 WIB, selanjutnya tiba di Stasiun Surabaya Gubeng jam 07.07 WIB.

Lalu, KA Kertajaya relasi dari Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen/Jakarta melalui jalur utara dengan melalui stasiun diantaranya Bojonegoro, Semarang, Cirebon dan berakhir di Stasiun Pasar Senen. KA Kertajaya membawa rangkaian 5 gerbong kereta kelas ekonomi dengan kapasitas total 280 tempat duduk.

KA Plb 255a relasi Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen, berangkat dari Stasiun Pasar Turi jam 21.05 WIB dan tiba di Stasiun Pasar Senen jam 08.36 WIB. Sementara Plb 256a relasi Pasar Senen - Pasar Turi, berangkat dari Stasiun Pasar Senen jam 14.10 WIB dan tiba di Stasiun Pasar Turi jam 01.24 WIB.

"Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan KA Turangga dan KA Kertajaya ini, bisa memesan tiketnya melalui layanan online seperti aplikasi KAI Access, website resmi KAI, Indomaret, Alfamart dan chanel eksternal resmi lainnya. Pemesanan tiket secara online dapat dilayani H-7 sebelum keberangkatan kereta api. Adapun loket stasiun hanya melayani penjualan Go Show atau penjualan langsung 3 jam sebelum KA berangkat," jelas Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.

Baca Juga : Kangen Naik Kereta Api? Mulai 12 Juni 2020 PT KAI Daop 8 Surabaya Sudah Buka Perjalanan

Total di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya pada Bulan Juli 2020 ini, terdapat 7 perjalanan KA jarak menengah/ jauh, diantaranya:

1. KA Turangga relasi Surabaya Gubeng - Bandung - Gambir (jalur Selatan)/pp.
2. KA Kertajaya relasi Pasar Turi - Pasar Senen (jalur Utara)/pp.
3. KA Maharani relasi Pasar Turi - Semarang Poncol/pp.
4. KA Probowangi relasi Surabaya gubeng - Ketapang/Banyuwangi/pp.
5. KA tawang alun relasi Malang Kota lama - Ketapang/Banyuwangi/pp.
6. KA Sritanjung/KA 302 - 303 relasi Lempuyangan - Surabaya Gubeng - Ketapang.
7. KA Sritanjung/ KA 304 - 301 relasi Ketapang - Surabaya gubeng - Lempuyangan.

Untuk diketahui, perjalanan KA jarak jauh ini telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sesuai standar yang telah ditentukan oleh Kemenhub, sehingga calon penumpang harus mematuhi dan melaksanakan SOP yang sudah ditentukan.

Protokol Kesehatan bagi penumpang KA jarak jauh/ menengah , diantaranya :
1. Menggunakan masker.
2. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun.
3. Masing-masing telah menyiapkan hand sanitizer.
4. Menunjukkan surat keterangan uji tes pcr dengan hasil negative,  atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku sama yaitu 14 hari pada saat keberangkatan.
5. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test pcr dan/atau rapid-test.
6. Penggunaan face shield dan jas pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang).
7. Jaga jarak (physical distancing).
8. Dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influensa, batuk, demam dan/atau sesak nafas.
9. Proses boarding dilakukan secara mandiri disaksikan oleh petugas boarding dengan menunjukkan tiket, identitas yang sah dan surat keterangan bebas Covid atau surat keterangan dokter sesuai point 5.
10. Menggunakan face shield  pada saat akan masuk kedalam kereta api.
11. Menempati tempat duduk sesuai yang tertera di dalam tiket.
12. Dilarang menempati tempat duduk yang terdapat tanda larangan sehingga meyebabkan terjadi pelanggaran physical distancing.
13. Masker dan face shield tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai keluar parkir stasiun tujuan.
10)  bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas ka.
11)  jika dalam perjalanan mengalami gejala covid, gejala influensa atau suhu badan > 37.3 derajat celcius maka penumpang dipindahkan ke kereta isolasi selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter.
12)  Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangkat telepon seluler.
13). Penumpang dari/ ke tujuan Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta, kecuali bagi sektor yang dikecualikan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No:47 Tahun 2020.

 


Topik

Transportasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni