Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hingga kini masih belum sepenuhnya menemui titik terang.
Novel Baswedan bahkan sekarang diminta untuk mengembalikan uang negara yang dipakai untuk berobat ke Singapura. Diketahui, uang yang harus dikembalikan Novel untuk pengobatan matanya senilai Rp 3,5 miliar.
Baca Juga : 63 Pasien Covid-19 Sembuh, Kabupaten Malang Turun 1 Digit di Data Provinsi
Permintaan itu dikatakan oleh anggota Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi lewat akun Twitter-nya, @TeddyGusnaidi, pada Rabu (1/7/2020).
Teddy mengatakan musibah yang menimpa Novel merupakan kasus pribadi. Kasus itu tidak ada hubungannya dengan tugas Novel di KPK.
"Tim advokasi Novel Baswedan sependapat dengan saya bahwa kasus Novel ini adalah murni kasus pribadi, bukan kasus politik. Tidak ada hubungannya dengan kasus yang sedang ditangani oleh Novel di KPK. Hal ini disampaikan terkait rencana mereka ingin melaporkan polisi ke Ombudsman," tulis Teddy.
1. Tim advokasi Novel Baswedan sependapat dengan saya, bahwa kasus novel ini adalah murni kasus pribadi bukan kasus politik, tidak ada hubungannya dengan kasus yg sedang ditangani oleh Novel di KPK. Hal ini disampaikan terkait rencana mereka ingin melaporkan polisi ke Ombudsman.
— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) July 1, 2020
"Karena ini kasus pribadi, bukan kasus yang berhubungan dengan kerja Novel di KPK, bukan kasus politik, maka Novel Baswedan harus segera mengembalikan uang negara sebesar 3,5 miliar yang dipakai untuk pengobatan dirinya. Apalagi dana itu menggunakan dana kepresidenan," sambung Teddy.
Lebih lanjut, Teddy mengatakan kasus ini bukanlah kasus politik dan Novel tidak boleh menggunakan uang negara. “Sekali lagi, ini bukan kasus politik. Ini kasus pribadi sehingga tidak boleh menggunakan institusi, juga uang negara. Saya sependapat dengan tim advokasi Novel Baswedan dan prinsipnya harus sama. Jangan berat sebelah demi kepentingan sesaat,” tandas Teddy.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Meningkat, Angka Kematian di Kabupaten Malang Bertambah Jadi 20 Orang
10. Sekali lagi, ini bukan kasus politik, ini kasus pribadi sehingga tidak boleh menggunakan institusi juga uang negara. Saya sependapat dengan tim advokasi novel baswedan dan prinsipnya harus sama, jangan berat sebelah demi kepentingan sesaat.
— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) July 1, 2020
Terima kasih
Terkait ucapan Teddy tersebut, Novel Baswedan pun memberikan tanggapan. Ia hanya memberikan jawaban singkat terkait pengembalian uang pengobatan.
Novel lebih memilih persoalan pengembalian uang lebih baik ditanyakan kepada Presiden Joko Widodi. "Tanya ke presiden," ujar Novel.