Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menyampaikan profil risiko perbankan di wilayah kerjanya posisi Mei 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL Gross tercatat sebesar 3,30%.
Profil risiko posisi Mei 2020 masih terjaga juga berimbas pada indikator likuiditas perbankan di Wilayah Kerja OJK Malang yang juga menunjukkan kondisi yang baik.
Baca Juga : Jaga Kualitas dan Produksi Ternak, Dinas Peternakan Lakukan Pengecekan Kebuntingan Sapi
Hal itu tercermin dari Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 71,77% yang menunjukkan bahwa dana masyarakat yang tersimpan di bank tidak seluruhnya disalurkan ke kredit namun juga digunakan untuk mengantisipasi kebutuhan transaksi masyarakat.
"Ini juga memberikan ruang bagi perbankan untuk melakukan ekspansi kredit atau pembiayaan guna mendukung upaya pemulihan ekonomi masyarakat pada periode new normal sejak Pandemi Covid-19," ujar Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri pada siaran pers, Kamis (2/7/2020).
Pada posisi Mei 2020, kredit perbankan di Wilayah Kerja OJK Malang tumbuh sebesar 4,99% secara year on year, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun perbankan tumbuh sebesar 11,21% yoy.
Sejalan dengan hal tersebut, kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan di perbankan dan perusahaan pembiayaan, sampai dengan posisi 26 Juni 2020, restrukturisasi kredit perbankan di Wilayah Kerja OJK Malang (Malang Raya, Kota dan Kabupaten Pasuruan, dan Kota dan Kabupaten Probolinggo) telah mencapai Rp 8,2 triliun yang telah diberikan kepada 81.060 debitur sedangkan untuk perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp2,49 triliun yang telah diberikan kepada 76.063 debitur. Dengan demikian, tercatat ada sebanyak 157.123 debitur.
"Untuk perusahaan pembiayaan, per 26 Juni 2020, OJK Malang mencatat sebanyak 71 perusahaan pembiayaan telah memberikan fasilitas restrukturisasi pinjaman. Dari 90.382 permohonan restrukturisasi yang diajukan kepada perusahaan pembiayaan, terdapat 76.063 permohonan yang telah disetujui atau sekitar 84,16%," ungkapnya.
Selain itu, Kepala OJK Malang juga mengimbau kepada seluruh jajaran industri perbankan di wilayah Malang Raya, Pasuruan dan Probolinggo agar dalam melaksanakan kegiatan operasional dan pemasaran produk bank, wajib mengedepankan dan menjunjung tinggi integritas dan menjauhkan diri informasi hoaks. Apalagi menggunakan informasi tersebut untuk kepentingan marketing gimmick.
"Siapapun pelakunya akan berhadapan dengan UU ITE dan aparat penegak hukum. OJK Malang mengharapkan kerja sama rekan-rekan media untuk melakukan konfirmasi kepada OJK jika terdapat informasi yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan sehingga tidak menimbulkan rumor negatif yang memiliki dampak kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan," tegas Sugiarto.
Baca Juga : FIFGROUP Raih Penghargaan Indonesia's Most Popular Digital Financial Brands 2020
Lebih dari itu, OJK Malang juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK Malang 089516499688.