Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan jika tahun ajaran baru 2020/2021 akan dibuka pada Juli mendatang.
Dengan adanya pandemi Covid-19 saat ini, Kemendikbud telah mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru.
Baca Juga : Sambut New Normal, Unisba Blitar Bagikan Paket Sembako ke Duafa Terdampak Covid-19
Disebutkan jika sekolah-sekolah yang ada di zona hijau diperbolehkan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka.
Dikatakan oleh Mendikbud, Nadiem Makarim jika proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten dan kota dalam zona hijau dilakukan dengan sangat ketat dan ditentukan melalui persyaratan berlapis.
Diketahui, Nadiem telah mengeluarkan empat syarat yang harus dipenuhi zona hijau untuk pelaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka.
Yang pertama yakni tahapan pembelajaran tatap muka sebaiknya dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Kedua jika pemerintah daerah atau kantor wilayah atau Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Baca Juga : Memasuki Semester Gasal, Kampus di Yogyakarta Berikan Diskon dan Bantuan Data
Sedangkan yang terakhir yakni orang tua atau wali murid menyetujui putra dan putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Keempat syarat tersebut diputuskan sebagai syarat mutlak untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
"Tapi jika salah satu syarat tak dipenuhi, maka peserta didik harus melanjutkan belajar dari rumah," ujar Nadiem.