free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dukun Cabul Abal-Abal Diringkus Polisi, Ancam Bakal Kirim Santet

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

27 - Jun - 2020, 03:27

Placeholder
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo saat rilis ungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh dukun abal-abal yakni SK (59), Jumat (26/6/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes)

Dukun cabul satu ini akhirnya kena batunya. Dukun cabul berinisal SK (59) warga Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini ditangkap polisi setelah memperdayai seorang korban, sebut saja Bunga. 

Mulanya aksi pencabulan yang dilakukan untuk menyembuhkakn penyakit yang diderita korban. Selain itu, dia juga mengancam akan membunuh dan mengirim santet kepada keluarganya jika kejadian tercela tersebut diberitahukan ke orang lain. 

Baca Juga : Pengguna Narkotika Tulungagung Diperkirakan Meningkat

 

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada Bulan April 2020 lalu. Saat itu korban Bunga ditawari doa-doa jawa untuk melindungi dan menambah banyak teman oleh tersangka SK. Saat bunga berkunjung ke kediaman tersangka, korban juga mengeluhkan penyakit jerawat dan keputihan yang tidak wajar di sekitar organ intimnya.

"Saat pengobatan berlangsung, korban dipaksa untuk tidak mengenakan busana yang setelah itu seluruh badan korban dibaluti minyak parfum dan bunga sambil dipijat-pijat. Saat dipijat juga didoa-doain oleh tersangka supaya jerawat dan keputihannya cepat sembuh," kata Tiksnarto dengan nada geram saat rilis di Mapolres Malang, Jumat (26/6/2020). 

Tiksnarto menjelaskan bahwa saat mengobati penyakit keputihan dari korban, tersangka memasukkan anggota tubuhnya ke dalam organ intim korban tersebut. 

"Dengan dalih tidak ingin melukai organ intim korban dengan menggunakan jari, akhirnya tersangka menggunakan kemaluan tersangka," jelasnya. 

Setelah melakukan aksinya tersebut, korban dipaksa untuk diam dan mengancam korban dengan dalih akan membunuh dan membuat gila keluarga korban jika sampai orang lain mengetahui aksi cabulnya ini. 

"Korban dipaksa untuk diam oleh tersangka dan kalau berbicara ke orang lain, tersangka ini mengancam akan menyantet keluarga korban," ujar Tiksnarto.

Lebih lanjut, ternyata tersangka telah melakukan aksi yang sama kepada korban dengan kurun waktu yang berbeda sebanyak sembilan kali. Dengan kejadian dan dalih yang sama untuk penyembuhan, hingga kini pun penyakit jerawat dan keputihan korban belum sembuh dan masih ada.

Tiksnarto menambahkan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula dari raut wajah dan kondisi korban yang tampak gelisah terus menerus membuat keluarga dan tetangga di sekitar rumah curiga. Kemudian tetangga bertanya penyebab kegelisahan yang tampak dari kondisi korban. Akhirnya korban menceritakan semua kelakuan cabul dari dukun abal-abal tersebut.

"Geram atas kelakuan tersangka, warga pun langsung menghampiri kediaman tersangka dan sempat ingin main hakim sendiri kepada tersangka. Tapi Polsek setempat langsung mengamankan pelaku dan tidak sempat dimassa," imbuhnya. 

Akibat ulahnya, tersangka dikenakan pasal 285 atau 286 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pemerkosaan atau melakukan persetubuhan terhadap wanita yang tidak berdaya dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya