free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Peringatan HANI, Polres Blitar Kota Ungkap 8 Kasus Peredaran Narkotika

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

27 - Jun - 2020, 03:09

Placeholder
8 kasus dengan 9 tersangka narkotika diamankan Polres Blitar Kota.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

Polres Blitar Kota melakukan gebrakan menyambut peringatan  Hari Anti Narkotika Internasional. Selama dua pekan terakhir, mereka berhasil mengungkap 8 kasus peredaran narkotika dan mengamankan 9 tersangka. 

Dari 8 kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 9 poket sabu dengan berat  20 gram, 342 butir pil dobel L, 2 butir pil ekstasi, 3 buah timbangan dan alat pakai hisap sabu, uang hasil transaksi Rp. 1.350.000 dan 9  buah handphone berbagai merek. 

Baca Juga : Kantor Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Milik Negara, Didominasi Rokok Polosan

"Dalam dua pekan terakhir kita tangkap 9 tersangka dari 8 kasus yang kita ungkap. Terdiri dari 6 kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, satu pil ekstasi dan satu peredaran obat keras dobel L," ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (26/6/2020). 

Dari 8 kasus yang berhasil diungkap kali ini ada dua yang menonjol. Pertama, kepemilikan pil ekstasi oleh seorang sopir truk antar provinsi. Dia adalah Heri Siswanto (36) warga Jalan Melati Kota Blitar. Heri berhasil diamankan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota dengan barang bukti dua butir pil ekstasi.   Heri diketahui juga merupakan residivis kasus narkoba. 

"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mendapatkan ekstasi ini dari rekannya di Lampung. Karena yang bersangkutan adalah sopir antar provinsi," papar Leonard. 

Seakan tak pandang bulu dalam memberantas narkoba, di kesempatan ini Polres Blitar Kota juga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dari jaringan Lapas Porong Sidoarjo. Tersangka atas nama Edy Susilo (49) warga Jalan Cemara Kota Blitar disita hampir 10 gram sabu. Edy,  menggunakan kurir atas nama Dedy ( 39 ) warga Perum Taman Janti Kota Malang yang ternyata menyuplai barang haram itu dari pelaku di Lapas Porong Sidoarjo.

Baca Juga : Pengguna Narkotika Tulungagung Diperkirakan Meningkat

"Jaringan ini sudah berlangsung cukup lama. Setiap kali transaksi, dia membeli 10 gram sabu. Jaringan tersangka Edy  mengaku dikonsumsi sendiri sampai habis lalu begitu habis dia pesan kembali," jlentrehnya. 

Akibat perbuatanya, kesembilan tersangka disangkakan melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan undang-undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun  penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya