Kejahatan yang diawali dengan meminum cairan setan atau minuman keras (miras), sudah menjadi cerita panjang. Para pelaku kejahatan, memiliki motif bermacam-macam saat meminum cairan setan itu sebelum beraksi. Pun, para peracik dan penjual miras ilegal yang tak habis-habisnya menjajakan cairan setan itu. Walau aparat keamanan berkali-kali pula melakukan tindakan kepada mereka.
Hal ini pula yang membuat pihak kepolisian terus menggencarkan operasi miras. Seperti yang dilakukan di jajaran Polres Madiun yang gencar melakukan operasi untuk menekan tindak kriminal karena pengaruh miras.
Baca Juga : Depresi, Pria Warga Kedawung Blitar Bakar Rumah sambil Teriak-teriak
Walau tak selalu berujung pada penangkapan dan pengamanan dengan barang bukti berlimpah, Polres Madiun tak mengendorkan operasi miras di wilayahnya. Misalnya di Polsek Gemarang yang menggelar operasi miras dan hanya mampu mengamankan 6 liter cairan setan yang dikemas di dalam 4 botol, Kamis (26/06/2020).
6 liter miras yang diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung Kanit Shabara Aiptu Sutrisno bersama 2 anggota lainnya, berasal dari salah satu rumah berinisial D warga Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.
Kapolsek Gemarang AKP Miftakhuldin melalui Kanit Shabara Aiptu Sutrisno menegaskan, prnggerebekan yang lakukan oleh anggotanya tersebut, karena adanya laporan dari masyarakat terkait salah satu rumah warga yang menjual miras.
"Kemudian petugas merespons laporan tersebut. Selanjutnya mendatangi pemilik rumah yang diduga berjualan miras," ujar Sutrisno.
Baca Juga : Viral, Kepala Desa di Blitar Bantu Ibu Melahirkan di Tepi Jalan
Sutrisno juga membenarkan, bahwa pihaknya hanya mampu mengamankan 6 liter miras yang telah dikemas dalam 4 botol bekas minuman.
“Dalam operasi itu memang kita amankan 4 botol miras dari rumah warga itu,” pungkasnya.