Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang saat ini tengah mendalami adanya dugaan penyimpangan anggaran dana hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang.
Tak tanggung-tanggung, nilai dana hibah dari Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) yang didapat KONI mencapai Rp 12 Milyar.
Baca Juga : Sebulan Buron, Polres Blitar Kota Ringkus 2 DPO Pencurian Toko Bangunan di Tanjungsari
Kepala Kejari Kota Malang, Andi Dharmawangsa, membenarkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Saat ini, pihak Kejaksaan menyelidiki terkait dugaan penyimpangan dana hibah dan juga terkait dengan uang saku pada gelaran Porprov Jatim 2019.
"Memang Intel tengah mengumpulkan data terkait adanya dugaan penyimpangan dana hibah yang diterima oleh KONI. Di situ kan ada pengunaan anggaran, diduga ada pembelian-pembelian jaket sepatu dan yang lainnya, diduga ada mark up," bebernya (24/6/2020).
Karenanya, saat ini tim Kejari Kota Malang tengah mendalami unsur-unsur melawan hukum secara formilnya. Dalam prosesnya, dugaan kasusnya ditangani oleh unit Intel. Karena memang saat ini Unit Pidana Khusus (Pidsus), tengah banyak menangani kasus.
"Sama saja, karena Pidsus banyak kegiatan, makanya tugasnya dibagi," jelasnya.
Selain itu, lanjut Kajari, pihaknya juga tengah mendalami perihal dugaan adanya penyimpangan uang saku yang berasal dari Pemprov saat adanya gelaran Pekan Olahraga Provinsi Jatim pada 2019.
Baca Juga : Ayah Tiri Penganiaya Bocah hingga Tewas di Tlogowaru Divonis 17 Tahun Penjara
"Dalam hal ini juga kaitan dengan penyelenggaraan pekan olahraga di provinsi. Di situ diduga juga ada penyimpangan, informasi yang kami dapat uang sakunya Rp 100 ribu per hari. Namun kami akan dalami," katanya.
Ditambahkannya, jika kaitan kasus ini, pihaknya telah memanggil beberapa pengurus cabang olahraga guna dimintai keterangan. Informasi yang diperoleh, terdapat cabor dari bola voli yang sudah dipanggil. Dan kedepan juga direncanakan pemanggilan terhadap cabor-cabor lain.