free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sebulan Buron, Polres Blitar Kota Ringkus 2 DPO Pencurian Toko Bangunan di Tanjungsari

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

24 - Jun - 2020, 02:48

Placeholder
Polisi mengamankan 2 pelaku pencurian dan BB kejahatan.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

Kepolisian Resort Blitar Kota meringkus pelaku aksi pencurian yang menggasak uang Rp 23 juta di toko bangunan di Kecamatan Sukorejo. Dua dari empat pelaku diamankan setelah buron selama kurang lebih  satu bulan. 

Kedua pelaku yang diamankan polisi masing-masing MS (51) warga Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan EW (48) warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Baca Juga : Perumahan Rentan Jadi Sasaran Aksi Kejahatan, Polisi Imbau Warga Aktif Siskamling

"Komplotan pencuri ini berjumlah empat orang, dua di antaranya berhasil kami tangkap. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Mudah-mudahan 2 yang masih buron segera bisa kita ringkus,” ungkap Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Selasa (23/6/2020).

Setelah dilakukan pendalaman, diketahui pelaku telah melancarkan aksinya di beberapa lokasi. Di antaranya di Kecamatan Rejotangan Tulungagung dan di Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. 

“Komplotan ini telah beraksi di banyak tempat. Sasarannya adalah barang-barang yang ada di meja kasir toko," paparnya. 

Diberitakan sebelumnya, komplotan maling mengacak-acak sebuah toko bangunan di Jalan Kampar Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Rabu (13/5/2020) siang. Mereka menggasak uang senilai Rp 23  juta setelah berhasil menggelabui pemilik toko.

Baca Juga : Viral, Pengendara Mobil Yaris Terekam Curi Tong Sampah Mal

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, kejadian tersebut berawal saat dua orang datang ke toko bangunan menaiki sepeda motor. Saat itu toko dijaga oleh seorang anak perempuan. Kedua orang itu beralasan mau membeli cat.

Selang beberapa saat kemudian datang kembali dua orang naik sepeda motor. Mereka datang berasalan membeli sekrup. Dua orang yang datang lebih dulu meminta korban mencarikan barang, kemudian yang dua lagi membawa kabur uang di tempat penyimpanan uang senilai Rp 23 juta. Aksi komplotan ini terekam CCTV tang terpasang di sekitar lokasi kejadian.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya