Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Cokok 2 Pemuda Budak Narkoba, Ganja 3,51 Kilogram Diamankan

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Jun - 2020, 17:29

Placeholder
Dua tersangka yang tertunduk saat dirilis di Mapolresta Malang Kota (Anggara Sudiongko/ MalangTIMES)

RW (25) warga Jalan Piranha Atas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan MS (26), warga Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang dicokok Satreskoba Polresta Malang Kota. Keduanya tertangkap setelah kedapatan menyimpan ganja dengan total seberat 3,51 kilogram.

Penangkapan keduanya diawali tertangkapnya RW, yang dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat menjadi kurir ganja. Saat digrebek di rumahnya, petugas mendapati dua bungkus plastik berisi ganja dengan berat 80,32 gram.

Baca Juga : Dijerat Pasal Pembunuhan, John Kei dan Anak Buah Terancam Hukuman Mati

RW yang diperiksa petugas, kemudian mengaku jika masih terdapat paket ganja lain yang dibawa oleh temannya berinisial MS. Tak menunggu lama, petugas langsung mendatangi kediaman MS. Di rumah MS, petugas mendapati barang bukti dua botol plastik yang berisi ganja.

Bukan hanya itu, ketika dilakukan penggeledahan lebih lanjut, kembali ditemukan satu kardus yang berisi empat plastik paket ganja serta tiga plastik berisi ganja yang disimpan di bawah rak TV.

"Barang bukti ganja yang ditemukan keseluruhan totalnya 3,51 kilogram. Pengakuan pelaku, barang ini adalah titipan temannya inisial ABD (Daftar Pencarian Orang (DPO)), dititipkan pada RW. Ambilnya diranjau di Jalan Bendungan Sigura-gura, Sumbersari. Saat mengambil barang, RW ditemani MS," beber Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata, Selasa (23/6/2020).

Setelah diambil oleh RW dan MS, ganja yang terbagi menjadi empat balok tersebut kemudian dititipkan MS, dan pada siang harinya RW mengambil sebagain ganja tersebut. Rencananya, ganja tersebut akan dikirimkan RW dan MS ke seorang pembeli atas petunjuk ABD.

"RW menerima titipan ganja dari ABD ini sudah tiga kali. Awal Januari sebanyak dua kilogram, awal Maret tiga kilogram dan terahkir empat kilogram. Jika terjual dalam setiap satu kilonya, MS mendapatkan untung Rp 1 Juta," bebernya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman cukup berat. Tersangka RW dikenakan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga : Perumahan Rentan Jadi Sasaran Aksi Kejahatan, Polisi Imbau Warga Aktif Siskamling

Sedangkan tersangka MS dikenakan pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dimana hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Saat ini pengejaran terhadap ABD terus dilakukan. Sudah ditetapkan sebagai DPO dan saat ini kami masih lakukan pengejaran," pungkasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni