free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

TNI-Polri di Blitar Sebar Personel, Disiplinkan Penerapan Protokol Kesehatan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

23 - Jun - 2020, 02:42

Placeholder
Forkopimda Kota Blitar saat peresmian stasiun KA Blitar sebagai Stasiun Tangguh Semeru.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

Personel TNI dan Polri siap disebar di tempat umum untuk melakukan pendekatan persuasif mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan virus corona (Covid-19) jelang era New Normal. Hal ini diungkapkan Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela saat meresmikan Stasiun Blitar sebagai Stasiun Tangguh Semeru, Senin (22/6/2020).

Menyambut era new normal life, aparat TNI-Polri di Kota Blitar mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan secara persuasif. Hal tersebut dikatakan Kapolres Blitar Kota AKBP leonard M Sinambela saat meresmikan Stasiun Blitar sebagai Stasiun Tangguh Semeru, Senin (22/6/2020).

Baca Juga : Bus Tujuan Blitar-Surabaya Kembali Beroperasi, Penumpang Dibatasi Maksimal 50%

"Panglima TNI dan Kapolri memberikan petunjuk kepada jajaran TNI dan Polri di wilayah untuk mendorong masyarakat agar disiplin menjalankan protokol kesehatan. Oleh sebab itu, kami terus berupaya memastikan protokol kesehatan benar-benar dilaksanakan  di ruang publik dan dipatuhi oleh masyarakat," ungkap Leonard. 

Dikatakannya, jajaran Kodim 0808/Blitar, Yonif 511//DY dan Polres Blitar Kota berupaya melembagakan protokol kesehatan di seluruh lini kehidupan masyarakat. Di antaranya di stasiun dan terminal. "Protokol kesehatan sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Gugus Tugas  Covid-19. Kami dari TNI-Polri, bertindak sebagai kontrol yakni mendisiplinkan,” tegas kapolres. 

Adapun di Stasiun Kereta Api Blitar, penerapan protokol kesehatan berjalan ketat. Protokol kesehatan diberlakukan sejak calon penumpang memasuki area stasiun. Selain wajib pakai masker dan melalui pengecekan suhu tubuh. Untuk penumpang kereta api jarak jauh diwajibkan membawa surat keterangan bebas Covid-19, yang menerangkan hasil rapid test ataupun swab test.

"Untuk jarak jauh, harus membawa surat keterangan bebas covid. Kalau tidak ada surat keterangan tidak bisa berangkat. Untuk kereta jarak jauh, saat ini yang sudah beroperasi KA Kahuripan Blitar-Bandung,” papar Kepala Stasiun Blitar Yana Hadiyana. 

Baca Juga : Menhub Hapus Aturan Batas 50% Penumpang Kendaraan Umum dan Pribadi

Lebih dalam Yana menyampaikan, uang tiket akan dikembalikan 100 persen bagi calon penumpang yang gagal berangkat akibat terkendala surat keterangan bebas Covid-19. “Bagi yang gagal berangkat akibat tak punya surat bebas covid, uang tiket akan kami kembalikan 100 persen,” pungkasnya.


Topik

Transportasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya