Sempat bebas bersyarat dari Nusakambangan, John Kei kini kembali ditangkap polisi.
John Kei bersama anak buahnya ditangkap pada Minggu (21/6/2020) pukul 23.00 WIB.
Baca Juga : Keluarga Korban Penganiayaan Demuk Cabut Laporan, Pengacara Ajukan SP3
Mereka ditangkap oleh tim Polda Metro Jaya dalam penggerebekan di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Bekasi.
Dalam penangkapan tersebut terdapat 25 orang yang telah diamankan.
Yusri mengatakan jika anak buah John Kei ikut diamankan karena dianggap telah menghalang-halangi petugas saat akan melakukan penangkapan.
"Dua orang diduga pelaku C dan John Kei," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
John Kei merupakan terpidana perkara pembunuhan yang mengantongi pembebasan bersyarat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Yakni 28 tombak, 24 senjata tajam, dua ketapel panah, tiga anak panah, dua stik bisbol dan 17 ponsel.
Dengan ditangkapnya John Kei dan anak buahnya itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat memastikan jika mereka terkait dalam kasus penembakan di Green Lake City dan pembacokan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2020) siang, berawal dari beredarnya video penganiayaan di media sosial.
Terlihat banyak orang yang memakai topeng berkumpul dan memecahkan kaca mobil di kawasan Green Lake City.
Nama John Kei memang tak asing lagi dalam kasus kriminal di Indonesia.
Baca Juga : Kurang Setahun Lunas, Motor Trail Amblas Dicuri
Bahkan ia disandingkan dengan mafia-mafia di Italia dan memiliki julukan “Godfather Jakarta”.
Hal itu lantaran ia mampu berbisnis layaknya mafia namun jarang tersentuh oleh aparat.
Perlu diketahui, John Kei sempat bebas bersyarat pada Desember 2019 lalu.
Hampir enam tahun ia dipenjara di Pulau Nusakambangan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 16 tahun kepada tokoh pemuda asal Maluku tersebut pada Desember 2012.
John Kei saat itu dihukum lantaran telah terbukti membunuh bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono.
Lantas, pada 26 Desember 2019, ia mendapatkan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham).
Bebas bersyarat John Kei ini tertulis pada surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
Padahal sedianya, John Kei akan bebas murni pada 31 maret 2025.